←

Sunan Darimi - 1614

No versi Daarul Mughni Riyadh ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Kitab zakat
Bab
Keutamaan sedekah

حَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ الزَّهْرَانِيُّ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ الْعَلَاءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Ar Rabi' Az Zahrani] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Al 'Ala`] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Harta tidak akan berkurang karena sedekah, dan tidaklah Allah menambahkan bagi seorang hamba karena sikap memberi maaf kecuali kemuliaan, dan tidaklah seseorang merendahkan diri karena Allah melainkan Allah mengangkat derajatnya." (HR. Darimi: 1614)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits ke-52 dari 57 di Kitab Kitab zakat

Hadits lain di bab ini

Semua (2)

Hadits terkait

Semua bab Darimi
Musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits · Musnad Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash radhiallahuta'ala 'anhuma

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا جَلَبَ وَلَا جَنَبَ وَلَا تُؤْخَذُ صَدَقَاتُهُمْ إِلَّا فِي دُورِهِمْ

"Tidak dihantar dan tidak pula dihindarkan; tidaklah sedekah-sedekah (zakat-zakat) itu diambil kecuali dari dalam rumah-rumah mereka."
HR Ahmad 6728
Sisa musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits · Musnad Abu Hurairah radhiallahu 'anhu

عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَيْسَ فِي الْعَبْدِ صَدَقَةٌ إِلَّا صَدَقَةَ الْفِطْرِ

"tidak ada kewajiban bagi Seorang budak mengeluarkan sedekah kecuali sedekah fitri (zakat fitrah)."
HR Ahmad 9077
Musnad penduduk Kufah · Dan dari Hadits Jarir bin Abdullah dari Nabi ﷺ

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَاءَكُمْ الْمُصَدِّقُ فَلَا يُفَارِقُكُمْ إِلَّا عَنْ رِضًا

"Jika Mushaddiq (pengumpul harta zakat dan sedekah, amil, pengelola zakat) mendatangi kalian, maka janganlah ia meninggalkan kalian, kecuali dalam keadaan ridla."
HR Ahmad 18434
Siasat mengelak · Zakat, yang terhimpun tidak boleh dipisah, yang dipisah tidak boleh dihimpun

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا ثُمَامَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَنَسٍ أَنَّ أَنَسًا حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ كَتَبَ لَهُ فَرِيضَةَ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَ …

Abu Bakar menuliskan kepadanya kewajiban sedekah sebagaimana Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam wajibkan, hewan ternak yang terpisah tidak boleh dihimpun dan hewan yang terhimpun tidak boleh dipisah, karena takut sedekah (zakat) nya.
HR Bukhari 6441
Sisa musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits · Musnad Abu Hurairah radhiallahu 'anhu

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَلَا يَقْبَلُ الصَّدَقَةَ

beliau menerima hadiyah dan tidak menerima sedekah (zakat).
HR Ahmad 8357
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app