←

Sunan Darimi - 2098

No versi Daarul Mughni Riyadh ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Kitab nikah
Bab
Larangan nikah mut'ah

أَخْبَرَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُمْ سَارُوا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حِجَّةِ الْوَدَاعِ فَقَالَ اسْتَمْتِعُوا مِنْ هَذِهِ النِّسَاءِ وَالِاسْتِمْتَاعُ عِنْدَنَا التَّزْوِيجُ فَعَرَضْنَا ذَلِكَ عَلَى النِّسَاءِ فَأَبَيْنَ أَنْ لَا نَضْرِبَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُنَّ أَجَلًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افْعَلُوا فَخَرَجْتُ أَنَا وَابْنُ عَمٍّ لِي مَعَهُ بُرْدٌ وَمَعِي بُرْدٌ وَبُرْدُهُ أَجْوَدُ مِنْ بُرْدِي وَأَنَا أَشَبُّ مِنْهُ فَأَتَيْنَا عَلَى امْرَأَةٍ فَأَعْجَبَهَا شَبَابِي وَأَعْجَبَهَا بُرْدُهُ فَقَالَتْ بُرْدٌ كَبُرْدٍ وَكَانَ الْأَجَلُ بَيْنِي وَبَيْنَهَا عَشْرًا فَبِتُّ عِنْدَهَا تِلْكَ اللَّيْلَةَ ثُمَّ غَدَوْتُ فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمٌ بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْبَابِ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنْ النِّسَاءِ أَلَا وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهَا وَلَا تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا

Telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] dari [Abdul Aziz bin Umar bin Abdul Aziz] dari [Ar Rabi' bin Sabrah] bahwa [Ayahnya] telah menceritakan kepadanya, bahwa orang-orang pernah berjalan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika haji wada', kemudian beliau bersabda: "Bersenang-senanglah dengan para wanita ini! " Dan bersenang-senang menurut kami adalah menikahkan (dengan waktu yang ditentukan), kemudian kami menawarkan hal tersebut kepada para wanita, ternyata mereka menolak untuk tidak diberi tempo antara kami dan mereka. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lakukanlah." Kemudian aku keluar bersama anak pamanku, ia membawa burdah (kain yang dipakai untuk menyelimuti badan) dan aku membawa burdah dan burdahnya lebih baik dari burdahku, namun aku lebih muda darinya. Kemudian kami mendatangi seorang wanita, ternyata wanita itu kagum dengan kemudaanku, namun ia kagum dengan kain anak pamanku. Wanita itu berkata; "Kain burdah seperti kain yang lain." Sementara tempo antara diriku dengan dirinya selama sepuluh hari. Kemudian aku bermalam di sisinya pada malam itu. Pada pagi harinya, aku pergi, ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang berdiri diantara rukun dan pintu Ka'bah. Lalu beliau bersabda: "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya dahulu aku telah mengizinkan kalian untuk menikahi para wanita secara mut'ah. Ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkannya hingga Hari Kiamat. Barangsiapa memiliki sesuatu dari mereka, hendaknya ia melepaskannya, dan janganlah mengambil sesuatupun dari apa yang kalian berikan kepada mereka." (HR. Darimi: 2098)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Darimi
Nikah · Tidak sah nikah tanpa wali
"Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di ant…
HR Tirmidzi 1021
Nikah · Nikah mut'ah
Sesungguhnya Allah telah membutakan hati orang-orang sebagaimana Dia membutakan penglihatan mereka, karena mereka telah melakukan nikah mut'ah, tiba-tiba nampaklah seorang laki-laki sambil menyerunya; Sesungguhnya kamu orang yang bodoh, demi hidupku, sungguh …
HR Muslim 2508
Jual beli · Menghindari yang meragukan ketika mencari penghasilan
"Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan diantara hal itu terdapat perkara-perkara yang tidak jelas dan akan saya berikan permisalan kepadamu dalam hal tersebut; sesungguhnya alla 'azza wajalla telah membuat daerah larangan dan sesungg…
HR Nasa'i 4377
Nikah · Minta persetujuan gadis dan janda
"Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan seorang gadis harus dimintai izinnya dan izinnya adalah diamnya." Ini merupakan hadits hasan sahih. [Syu'bah] dan [Ats Tsauri] meriwayatkan dari [Malik bin Anas]. Sebagian orang beralasan bolehn…
HR Tirmidzi 1026
Nikah · Larangan nikah syighar
"Ini merupakan hadits hasan sahih. Kebanyakan ulama mengamalkannya. Mereka berpendapat; nikah shighar tidak boleh. Nikah syighar adalah seorang laki-laki menikahkan anak gadisnya (kepada seseorang) dengan syarat orang tersebut menikahkan anak gadisnya atau sa…
HR Tirmidzi 1043
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app