←

Sunan Darimi - 2172

No versi Daarul Mughni Riyadh ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Kitab talak
Bab
Mencerai sekaligus

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ الزُّبَيْرِ بْنِ سَعِيدٍ رَجُلٍ مِنْ بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ قَالَ بَلَغَنِي حَدِيثٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ يَزِيدَ بْنِ رُكَانَةَ وَهُوَ فِي قَرْيَةٍ لَهُ فَأَتَيْتُهُ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ الْبَتَّةَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ مَا أَرَدْتَ فَقَالَ وَاحِدَةً قَالَ آللَّهِ قَالَ آللَّهِ قَالَ هُوَ مَا نَوَيْتَ

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Az Zubair bin Sa'id] seorang laki-laki dari Bani Abdul Muththalib, ia berkata; [telah sampai kepadaku] suatu hadits dari [Abdullah bin Ali bin Yazid bin Rukanah] sementara dirinya berada di desanya, kemudian aku datang kepadanya, ia pun berkata; telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [kakekku] bahwa ia telah menceraikan isterinya sama sekali (talak tiga), kemudian dia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal itu. Beliau lalu bertanya: "Apa yang engkau inginkan?" dia berkata; "Cerai satu kali." Beliau bersabda: "Demi Allah?" Ia berkata; "Demi Allah." Beliau berkata: "Hal itu seperti apa yang engkau niatkan." (HR. Darimi: 2172)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Darimi
Musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits · Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab radhiallahuta'ala 'anhuma
" Beliau bersabda: "Begitulah iddah yang diperintahkan Allah Ta'ala dalam menceraikan isteri." Dan Ibnu Umar jika ditanya mengenai seorang lelaki yang menceraikan isterinya sedang dalam keadaan haid, niscaya dia akan menjawab, "Adapun aku, dulu juga pernah me…
HR Ahmad 4271
Talak · Haramnya menikahi wanita haid tanpa kerelaannya
dia pernah menceraikan istrinya yang sedang haidl dengan talak satu, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk merujuknya dan bersamanya sampai istrinya suci, kemudian haidl yang kedua kalinya, kemudian menanggukan sampai istrinya su…
HR Muslim 2676
Cerai dan li'an · Memilih
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh kami memilih, maka kami (para istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam) tetap memilih beliau. Apakah itu merupakan talak?" Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [A…
HR Tirmidzi 1099
Talak · Haramnya menikahi wanita haid tanpa kerelaannya
[Ibnu Umar] pernah menceraikan istrinya yang sedang haidl, kemudian Umar menanyakannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau menyuruh (Ibnu Umar) untuk merujuknya dan menangguhkan sampai istrinya mengalami haidl yang kedua, kemudian dia menang…
HR Muslim 2678
Cerai dan li'an · Mencerai wanita yang tidak berakal
Dahulu orang-orang terutama kaum laki-laki menceraikan isterinya sesuka hati dalam menceraikannya namun tetap menjadi isterinya, jika ia ruju' kepadanya maka ia lakukan pada masa iddah walaupun ia menceraikannya seratus kali bahkan lebih hingga seorang laki-l…
HR Tirmidzi 1113
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app