←

Sunan Darimi - 2377

No versi Daarul Mughni Riyadh ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Kitab sejarah
Bab
Larangan menunggangi binatang ghanimah

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ هُوَ ابْنُ إِسْحَقَ عَنْ يَزِيدَ هُوَ ابْنُ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي مَرْزُوقٍ مَوْلًى لِتُجِيبَ قَالَ حَدَّثَنِي حَنَشٌ الصَّنْعَانِيُّ قَالَ غَزَوْنَا الْمَغْرِبَ وَعَلَيْنَا رُوَيْفِعُ بْنُ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيُّ فَافْتَتَحْنَا قَرْيَةً يُقَالُ لَهَا جَرْبَةُ فَقَامَ فِينَا رُوَيْفِعُ بْنُ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيُّ خَطِيبًا فَقَالَ إِنِّي لَا أَقُومُ فِيكُمْ إِلَّا مَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِينَا يَوْمَ خَيْبَرَ حِينَ افْتَتَحْنَاهَا مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَرْكَبَنَّ دَابَّةً مِنْ فَيْءِ الْمُسْلِمِينَ حَتَّى إِذَا أَجْحَفَهَا أَوْ قَالَ أَعْجَفَهَا قَالَ أَبُو مُحَمَّد أَنَا أَشُكُّ فِيهِ رَدَّهَا وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَلْبَسْ ثَوْبًا مِنْ فَيْءِ الْمُسْلِمِينَ حَتَّى إِذَا أَخْلَقَهُ رَدَّهُ فِيهِ

Telah mengabarkkan kepada kami [Ahmad bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Marzuq] mantan budak Tujib, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hanasy Ash Shan'ani], ia berkata; "Kami pernah melakukan penyerangan di daerah Maghrib, ketika itu pemimpin kami adalah [Ruwaifi' bin Tsabit Al Anshari], kemudian kami berhasil menaklukkan suatu perkampungan yang bernama Jarbah, lalu Ruwaifi' bin Tsabit Al Anshari berdiri dihadapan kami sambil berkhutbah. Ia berkata; "Sesungguhnya aku berdiri diantara kalian tidak lain karena sesuatu yang pernah aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ketika negeri Khaibar berhasil kami taklukkan, beliau berdiri dihadapan kami, beliau bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah ia menunggangi kendaraan dari harta rampasan perang kaum Muslimin, setelah ia membuatnya tidak berdaya atau membuatnya lemah…-Abu Muhammad berkata; aku tidak ragu beliau mengatakan- lalu ia mengembalikannya ke dalam rampasan perang. Dan barangsiapa beriman keapda Allah dan hari Akhir, janganlah ia memakai pakaian dari harta rampasan perang kaum Muslimin, setelah pakaian itu usang, ia mengembalikannya ke dalam rampasan perang." (HR. Darimi: 2377)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Darimi
Syarat-syarat · Jika penjual memberi syarat pada punggung hewan (menungganginya)
"Juallah kepadaku dengan empat puluh dirham". Aku katakan "Aku tidak mau". Kemudian Beliau berkata lagi: "Juallah kepadaku dengan empat puluh dirham". Maka aku jual dengan syarat aku boleh menungganginya sampai aku pulang ke rumah keluargaku. Ketika kami tela…
HR Bukhari 2517
Kurban · Mengirim hewan sembelihan untuk disembelih
"Wahai ummul mukminin, ada seorang laki-laki mengirimkan hewan kurbannya ke Ka'bah, sementara laki-laki yang mengirim binatang kurban itu berada di daerahnya, dia berwasiat (kepada orang yang di serahi binatang kurban) untuk mengalungi binatang kurbannya. Wak…
HR Bukhari 5140
Manasik haji · Haji tamattu'
"Siapa diantara kalian membawa binatang kurban, segala yang diharamkan baginya belum halal hingga ia menuntaskan hajinya. Sebaliknya siapa yang tidak membawa binatang kurban, hendaklah ia thawaf di baitullah dan sai antara shafa-marwa, memendekkan rambutnya d…
HR Nasa'i 2682
Penyembelihan dan perburuan · Jika suatu kaum mendapatkan harta ghanimah
"Kami akan bertemu musuh esok hari, sementara kami tidak membawa pisau." Beliau bersabda: "Gunakanlah sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan sebutlah nama Allah kemudian makanlah selama -yang digunakan untuk menyembelih- tidak dari gigi atau kuku, dan aku a…
HR Bukhari 5117
Bagian seperlima · Sabda Nabi ﷺ Ghanimah telah dihalalkan untuk kalian …
"Ada seorang Nabi diantara para Nabi yang berperang lalu berkata kepada kaumnya; "Janganlah mengikuti aku seseorang yang baru saja menikahi wanita sedangkan dia hendak menyetubuhinya karena dia belum lagi menyetubuhinya (sejak malam pertama), dan jangan pula …
HR Bukhari 2892
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app