حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ حَدَّثَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ وَسَأَلْنَاهُ عَنْ السِّقْطِ فَقَالَ لَا يُصَلَّى عَلَيْهِ وَلَا يُصَلَّى عَلَى مَوْلُودٍ حَتَّى يَسْتَهِلَّ صَارِخًا
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Shalih] telah menceritakan kepadaku [Al Laits] telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dan kami juga bertanya kepadanya tentang anak yang lahir prematur (keguguran), ia menjawab; Anak itu tidak dishalati, anak yang lahir tidak wajib dishalati hingga ia menangis dengan berteriak. (HR. Darimi: 3004)