Kitab wasiat · Berwasiat untuk anak keturunan seseorang sekaligus memberi bagian dari hartanya
أَخْبَرَنَا الْمُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ فِي الرَّجُلِ يُوصِي لِبَنِي فُلَانٍ قَالَ غَنِيُّهُمْ وَفَقِيرُهُمْ وَذَكَرُهُمْ وَأُنْثَاهُمْ سَوَاءٌ
Telah menceritakan kepada kami [Al Mu'alla bin Asad] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Yunus] dari [Al Hasan] tentang seorang laki-laki yang berwasiat untuk anak orang lain, ia katakan, "Kaya dan miskin, laki-laki dan perempuan mereka …
HR Darimi 3101
Kitab wasiat · Berwasiat untuk anak keturunan seseorang sekaligus memberi bagian dari hartanya
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ عَمْرٍو عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِذَا أَوْصَى لِبَنِي فُلَانٍ فَالذَّكَرُ وَالْأُنْثَى فِيهِ سَوَاءٌ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Amru] dari [Al Hasan] ia berkata, "Jika seseorang berwasiat untuk anak orang lain maka laki-laki dan perempuan adalah sama."
HR Darimi 3102
Kitab wasiat · Berwasiat untuk anak keturunan seseorang sekaligus memberi bagian dari hartanya
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ بْنُ مُوسَى الْهَمْدَانِيُّ حَدَّثَنِي سَيَّارُ بْنُ أَبِي كَرِبٍ أَنَّ آتِيًا أَتَى شُرَيْحًا فَسَأَلَهُ عَنْ رَجُلٍ أَوْصَى بِسَهْمٍ مِنْ مَالِهِ قَالَ تُحْسَبُ الْفَرِي…
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Za`idah bin Musa Al Hamdani] telah menceritakan kepadaku [Sayyar bin Abu Karb], bahwa ada seseorang mendatangi [Syuraih] dan bertanya kepadanya tentang seorang laki-laki yang berwasia…
HR Darimi 3103