Hadits tentang Hewan yang boleh dibunuh orang berihram
Bab "Hewan yang boleh dibunuh orang berihram" dalam Kitab Kitab manasik (haji), Sunan Darimi. 2 hadits.
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ لَا جُنَاحَ فِي قَتْلِ مَنْ قُتِلَ مِنْهُنَّ الْغُرَابُ وَالْفَأْرَةُ…
"Lima binatang yang tidak ada dosa bagi orang yang (berihram) untuk membunuhnya, yaitu; Burung gagak, tikus, elang, kalajengking, anjing buas."
HR Darimi 1747
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِ خَ…
" Abdullah mengatakan; "anjing buas, " sedangkan sebagian yang lain mengatakan; "Anjing hitam." Telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq], ia berkata; [sebagian sahabat kami] mengatakan bahwa [Ma'mar] menyebutkannya dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ayahnya…
HR Darimi 1748