حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ سَمِعْتُ حَنْظَلَةَ الزُّرَقِيَّ قَالَ سَمِعْتُ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ كُنَّا أَكْثَرَ الْأَنْصَارِ حَقْلًا فَكُنَّا نُكْرِي الْأَرْضَ فَرُبَّمَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ ذِهِ فَنُهِينَا عَنْ ذَلِكَ وَلَمْ نُنْهَ عَنْ الْوَرِقِ
Telah bercerita kepada kami [Malik bin Isma'il] telah bercerita kepada kami [Ibnu 'Uyainah] telah bercerita kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata aku mendengar [Hanzholah Az Zuraqiy] berkata aku mendengar [Rofi' bin Khodij radliallahu 'anhu] berkata: "Kami adalah orang Anshor yang paling banyak memiliki kebun dan kami memperkerjakan orang untuk menggarap ladang dan apabila ada hasilnya penggarapnya mendapatkan bagian dan bila tidak maka tidak dapat bagian. Kemudian kami dilarang mempraktekkan ini namun kami tidak dilarang bila memberi upah dengan uang". (HR. Bukhari: 2521)
Narrated Rafiʿ bin Khadij: We used to work on the fields more than the other Ansar, and we used to rent the land (for the yield of a specific portion of it). But sometimes that portion or the rest of the land did not give any yield, so we were forbidden (by the Prophet (ﷺ) ) to follow such a system, but we were allowed to rent the land for money. (Bukhari: 2521)