←

Shahih Bukhari - 4737

Numbering per Fathul Bari in the app
Grade
See in app
Book
Wedlock, Marriage (Nikaah)
Chapter
Jika walinya adalah yang meminangnya

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْمِقْدَامِ حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا أَبُو حَازِمٍ حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ سَعْدٍ كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جُلُوسًا فَجَاءَتْهُ امْرَأَةٌ تَعْرِضُ نَفْسَهَا عَلَيْهِ فَخَفَّضَ فِيهَا النَّظَرَ وَرَفَعَهُ فَلَمْ يُرِدْهَا فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِهِ زَوِّجْنِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَعِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ قَالَ مَا عِنْدِي مِنْ شَيْءٍ قَالَ وَلَا خَاتَمٌ مِنْ حَدِيدٍ قَالَ وَلَا خَاتَمٌ مِنْ حَدِيدٍ وَلَكِنْ أَشُقُّ بُرْدَتِي هَذِهِ فَأُعْطِيهَا النِّصْفَ وَآخُذُ النِّصْفَ قَالَ لَا هَلْ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ قَالَ نَعَمْ قَالَ اذْهَبْ فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ

Narrated Sahl bin Saʿd: While we were sitting in the company of the Prophet (ﷺ) a woman came to him and presented herself (for marriage) to him. The Prophet (ﷺ) looked at her, lowering his eyes and raising them, but did not give a reply. One of his companions said, "Marry her to me O Allah's Messenger (ﷺ)!" The Prophet (ﷺ) asked (him), "Have you got anything?" He said, "I have got nothing." The Prophet (ﷺ) said, "Not even an iron ring?" He Saʿd, "Not even an iron ring, but I will tear my garment into two halves and give her one half and keep the other half." The Prophet (ﷺ); said, "No. Do you know some of the Qurʾan (by heart)?" He said, "Yes." The Prophet (ﷺ) said, "Go, I have agreed to marry her to you with what you know of the Qurʾan (as her Mahr)." 'And for those who have no courses (i.e. they are still immature). (65.4) And the 'Iddat for the girl before puberty is three months (in the above Verse). (Bukhari: 4737)

The web version uses legacy data. The complete data and latest translations are in the app. Download this Hadith Encyclopedia app.

Related hadith

All chapters Bukhari
Nikah · Tidak sah nikah tanpa wali
"Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di ant…
HR Tirmidzi 1021
Nikah · Minta persetujuan gadis dan janda
"Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan seorang gadis harus dimintai izinnya dan izinnya adalah diamnya." Ini merupakan hadits hasan sahih. [Syu'bah] dan [Ats Tsauri] meriwayatkan dari [Malik bin Anas]. Sebagian orang beralasan bolehn…
HR Tirmidzi 1026
Nikah · Nikah mut'ah
Sesungguhnya Allah telah membutakan hati orang-orang sebagaimana Dia membutakan penglihatan mereka, karena mereka telah melakukan nikah mut'ah, tiba-tiba nampaklah seorang laki-laki sambil menyerunya; Sesungguhnya kamu orang yang bodoh, demi hidupku, sungguh …
HR Muslim 2508
Nikah · Dua wali sama-sama menikahkan
"Wanita yang dinikahkan oleh dua wali, maka yang sah adalah nikah pertama. Barangsiapa yang menjual suatu dagangan kepada dua orang maka yang sah adalah (transaksi) yang pertama." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan. Para ulama mengamalkan hadits ini…
HR Tirmidzi 1028
Nikah · Larangan nikah syighar
"Ini merupakan hadits hasan sahih. Kebanyakan ulama mengamalkannya. Mereka berpendapat; nikah shighar tidak boleh. Nikah syighar adalah seorang laki-laki menikahkan anak gadisnya (kepada seseorang) dengan syarat orang tersebut menikahkan anak gadisnya atau sa…
HR Tirmidzi 1043
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app