←

Shahih Bukhari - 5082

Numbering per Fathul Bari in the app
Grade
See in app
Book
Hunting, Slaughtering
Chapter
Tidak menyembelih dengan gigi, tulang dan kuku

حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رِفَاعَةَ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلْ يَعْنِي مَا أَنْهَرَ الدَّمَ إِلَّا السِّنَّ وَالظُّفُرَ

Narrated Rafiʿ bin Khadij: The Prophet (ﷺ) said, "Eat what is slaughtered (with any instrument) that makes blood flow out, except what is slaughtered with a tooth or a nail.' (Bukhari: 5082)

The web version uses legacy data. The complete data and latest translations are in the app. Download this Hadith Encyclopedia app.

Related hadith

All chapters Bukhari
Hewan kurban · Bolehnya menyembelih dengan sesuatu yang dapat mengalirkan darah
"Aku berkata kepada Rasulullah, 'Besok kita akan bertemu musuh, sementara kita tidak lagi mempunyai pisau tajam? ' Beliau menjawab: "Sembelihlah dengan sesuatu yang dapat mengalirkan darah, sebutlah nama Allah lalu makanlah, kecuali dengan gigi dan kuku. Aku …
HR Muslim 3638
Peperangan · Pertempuran pantai
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus kami sebanyak tiga ratus penunggang kuda dan pemimpin kami ketika itu adalah Abu Ubaidah bin Jarrah untuk mengintai unta milik orang Qurais. Kemudian kami bermukim di pantai selama setengah bulan. Hingga kami m…
HR Bukhari 4013
Diyat · Diyat pembunuhan karena kesalahan yang semi sengaja
" Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Said] dari [Qatadah] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Zaid bin Tsabit] tentang tebusan pembunu…
HR Abu Daud 3946
Hukum-hukum dan faedah · Menyembelih dengan tongkat dan lainnya
"Wahai Rasulullah, besok kami akan bertemu dengan musuh, sementara kami tidak memiliki pisau tajam?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu menjawab: "Apa saja yang bisa mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya maka makanlah, selama (alat pemotong ter…
HR Tirmidzi 1411
Tebusan · Diyat wanita
"Seorang wanita membayar atas laki-laki dengan sepertiga diyat, jari dengan jari, gigi dengan gigi, luka yang sampai kelihatan tulangnya dengan luka yang sama, dan tulang yang pecah dengan tulang yang pecah." Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syiha…
HR Malik 1343
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app