حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ قَالَ حَدَّثَنِي حُمَيْدُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ زَيْنَبَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ امْرَأَةً تُوُفِّيَ زَوْجُهَا فَاشْتَكَتْ عَيْنَهَا فَذَكَرُوهَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَكَرُوا لَهُ الْكُحْلَ وَأَنَّهُ يُخَافُ عَلَى عَيْنِهَا فَقَالَ لَقَدْ كَانَتْ إِحْدَاكُنَّ تَمْكُثُ فِي بَيْتِهَا فِي شَرِّ أَحْلَاسِهَا أَوْ فِي أَحْلَاسِهَا فِي شَرِّ بَيْتِهَا فَإِذَا مَرَّ كَلْبٌ رَمَتْ بَعْرَةً فَهَلَّا أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab] dari [Ummu Salamah] radliallahu 'anha bahwa seorang wanita ditinggal mati oleh suaminya, hingga matanya menjadi bengkak (karena sering menangis), lantas orang-orang mengadukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mereka juga menyebutkan supaya wanita itu menggunakan celak karena khawatir matanya akan semakin parah, maka beliau bersabda: "Sungguh dahulu salah seorang dari kalian pernah tinggal di rumah yang paling jelek -atau di sejelek-jelek rumah- (perawi ragu mengenai redaksi haditsnya), jika ada seekor anjing yang lewat, maka dia akan melemparnya dengan kotoran, kenapa tidak cukup waktu hanya empat bulan sepuluh hari untuk tinggal di rumahnya?" (HR. Bukhari: 5271)
Narrated Umm Salama: The husband of a lady died and her eyes became sore and the people mentioned her story to the Prophet (ﷺ) They asked him whether it was permissible for her to use kohl as her eyes were exposed to danger. He said, "Previously, when one of you was bereaved by a husband she would stay in her dirty clothes in a bad unhealthy house (for one year), and when a dog passed by, she would throw a globe of dung. No, (she should observe the prescribed period Idda) for four months and ten days.' (Bukhari: 5271)