حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ شَيْبَانُ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ أَتَانَا مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ بِالْيَمَنِ مُعَلِّمًا وَأَمِيرًا فَسَأَلْنَاهُ عَنْ رَجُلٍ تُوُفِّيَ وَتَرَكَ ابْنَتَهُ وَأُخْتَهُ فَأَعْطَى الِابْنَةَ النِّصْفَ وَالْأُخْتَ النِّصْفَ
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadhr] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah Syaiban] dari [Asy'ats] dari [Al Aswad bin Yazid] mengatakan; [Muadz bin Jabal] datang kepada kami di Yaman sebagai pengajar dan pemimpin, kemudian kami bertanya kepadanya mengenai seseorang yang wafat dan meninggalkan anak perempuan dan saudara perempuannya. maka dia memberi anak perempuannya separoh dan saudara perempuannya separoh. (HR. Bukhari: 6237)
Narrated Al-Aswad bin Yazid: Muʿadh bin Jabal came to us in Yemen as a tutor and a ruler, and we (the people of Yemen) asked him about (the distribution of the property of ) a man who had died leaving a daughter and a sister. Muʿadh gave the daughter one-half of the property and gave the sister the other half. (Bukhari: 6237)