حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ عُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ وَزَيْدَ بْنَ خَالِدٍ أَخْبَرَاهُ أَنَّ رَجُلَيْنِ اخْتَصَمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Shalih] dari [Ibn Syihab] bahwa ['Ubaidullah bin Abdullah] mengabarkan kepadanya, bahwa [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid] keduanya mengabarkan kepadanya, bahwa pernah ada dua orang laki-laki mengadukan sengketa kepada nabi shallallahu 'alaihi wasallam." (HR. Bukhari: 6717)
Narrated Abu Huraira and Zaid bin Khalid: Two men sued each other before the Prophet (ﷺ). (Bukhari: 6717)