حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ وَاللَّفْظُ لَهُ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اشْتَرَى طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ قَالَ وَكُنَّا نَشْتَرِي الطَّعَامَ مِنْ الرُّكْبَانِ جِزَافًا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Ubaidillah]. Dan dari jalur lain telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dan lafazhny dari dia, telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali sehingga ia memilikinya secara sempurna." Ibnu Umar berkata; "Kami pernah membeli makanan langsung dari rombongan dagang secara acak (tanpa ditakar), maka setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami menjualnya hingga bahan makanan tersebut dipindahklan dari tempat pembelian." (HR. Muslim: 2812)
Ibn Umar (Allah be pleased with them) reported Allah's Messenger (may peace be upon him) as saying: He who buys foodgrain should not sell that before taking possession of it. He (the narrator) said: We used to buy foodgrain from the caravans in bulk, but Allah's Messenger (may peace be upon him) forbade us to re-sell that until we had shifted it to some other place. (Muslim: 2812)