حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ إِسْحَقَ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُتَمَسَّحَ بِعَظْمٍ أَوْ بِبَعْرٍ
Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Ubadah] telah menceritakan kepada kami [Zakariya' bin Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Abu az-Zubair] bahwa dia mendengar [Jabir] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk mengusap (saat bersuci) dengan tulang atau kotoran hewan." (HR. Muslim: 387)
Jabir reported: The Messenger of Allah (may peace be upon him) forbade the use of bone or the droppings of camels for wiping (after excretion). (Muslim: 387)