←

Sunan Ibnu Majah - 1883

No versi Maktabatu al Ma'arif Riyadh ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Nikah
Bab
Khutbah nikah

حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ خَلَفٍ أَبُو بِشْرٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ أَبِي هِنْدٍ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ سَعِيدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ أَمَّا بَعْدُ

Telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Khalaf Abu Bisyr] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Dawud bin Abu Hind] berkata, telah menceritakan kepadaku [Amru bin Sa'id] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "AL HAMDULILLAH NAHMADUHUU WA NASTA'IINUHU WA NA'UUDZU BILLAHI MIN SYURUURI ANFUSINAA WA MIN SAYYIAATI A'MAALINAA MAN YAHDIHILLAHU FALAA MUDLILLALAH WA MAN YUDLLILHU FALAA HAADIALAH WA ASYHADU AN LAA ILAAHA ILLA ALLAH WAHDAHUU LAA SYARIIKALAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN 'ABDUHUU WA RASUULUHU, AMMA BA'DU (Segala puji bagi Allah, kami memuji dan meminta tolong kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari keburukan jiwa dan amalan buruk kami. Barangsiapa diberi petunjuk oleh Allah tidak ada kesesatan baginya dan barangsiapa diberi kesesatan oleh Allah tidak akan ada petunjuk baginya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Amma Ba'du)." (HR. Ibnu Majah: 1883)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini. Gratis.

Hadits terkait

Semua bab Ibnu Majah
Nikah · Tidak sah nikah tanpa wali
"Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di ant…
HR Tirmidzi 1021
Musnad penduduk Bashrah · Hadits Jabir bin Samurah radhiallahu 'anhu
"Tidaklah aku melihat Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam khutbah Jum'at kecuali sambil berdiri, siapa saja yang mengatakan beliau khutbah sambil duduk, maka dustakanlah ia, sebab Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah melakukan (khutbah sambil dud…
HR Ahmad 19949
Nikah · Nikah mut'ah
Sesungguhnya Allah telah membutakan hati orang-orang sebagaimana Dia membutakan penglihatan mereka, karena mereka telah melakukan nikah mut'ah, tiba-tiba nampaklah seorang laki-laki sambil menyerunya; Sesungguhnya kamu orang yang bodoh, demi hidupku, sungguh …
HR Muslim 2508
Musnad penduduk Kufah · Sisa hadits 'Ammar bin Yasir radhiallahuta'ala 'anhu
"Ammar pernah berkhutbah di hadapan kami dengan khutbah yang singkat menyentuh hati. Saat ia turun, maka kami berkata, "Wahai Abu Yaqzhan, sungguh kamu telah menyampaikan khutbah yang menyentuh namun ringkas, sekiranya kamu mau memangjangkan (khutbah)." Ammar…
HR Ahmad 17598
Nikah · Minta persetujuan gadis dan janda
"Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan seorang gadis harus dimintai izinnya dan izinnya adalah diamnya." Ini merupakan hadits hasan sahih. [Syu'bah] dan [Ats Tsauri] meriwayatkan dari [Malik bin Anas]. Sebagian orang beralasan bolehn…
HR Tirmidzi 1026
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app