←

Sunan Ibnu Majah - 2056

No versi Maktabatu al Ma'arif Riyadh ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Talak
Bab
Li'an

حَدَّثَنَا أَبُو مَرْوَانَ الْعُثْمَانِيُّ مُحَمَّدُ بْنُ عُثْمَانَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ قَالَ جَاءَ عُوَيْمِرٌ إِلَى عَاصِمِ بْنِ عَدِيٍّ فَقَالَ سَلْ لِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَأَيْتَ رَجُلًا وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا فَقَتَلَهُ أَيُقْتَلُ بِهِ أَمْ كَيْفَ يَصْنَعُ فَسَأَلَ عَاصِمٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَعَابَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَسَائِلَ ثُمَّ لَقِيَهُ عُوَيْمِرٌ فَسَأَلَهُ فَقَالَ مَا صَنَعْتَ فَقَالَ صَنَعْتُ أَنَّكَ لَمْ تَأْتِنِي بِخَيْرٍ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَابَ الْمَسَائِلَ فَقَالَ عُوَيْمِرٌ وَاللَّهِ لَآتِيَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَأَسْأَلَنَّهُ فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدَهُ وَقَدْ أُنْزِلَ عَلَيْهِ فِيهِمَا فَلَاعَنَ بَيْنَهُمَا قَالَ عُوَيْمِرٌ وَاللَّهِ لَئِنْ انْطَلَقْتُ بِهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقَدْ كَذَبْتُ عَلَيْهَا قَالَ فَفَارَقَهَا قَبْلَ أَنْ يَأْمُرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَارَتْ سُنَّةً فِي الْمُتَلَاعِنَيْنِ ثُمَّ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْظُرُوهَا فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَسْحَمَ أَدْعَجَ الْعَيْنَيْنِ عَظِيمَ الْأَلْيَتَيْنِ فَلَا أُرَاهُ إِلَّا قَدْ صَدَقَ عَلَيْهَا وَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أُحَيْمِرَ كَأَنَّهُ وَحَرَةٌ فَلَا أُرَاهُ إِلَّا كَاذِبًا قَالَ فَجَاءَتْ بِهِ عَلَى النَّعْتِ الْمَكْرُوهِ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Marwan Al Utsmani Muhammad bin Utsman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] ia berkata, "Uwaimir datang menemui Ashim bin Adi dan berkata, "Sampaikanlah pertanyaanku kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; apa pendapatmu jika seorang laki-laki marah ketika mendapati isterinya bersama laki-laki lain hingga ia membunuhnya. Apakah ia harus dibunuh (qishash) atau bagaimana?" maka Ashim pun menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencela (benci) pertanyaan tersebut. Uwaimir lantas menemui Ashim dan bertanya kepadanya, "Apa yang telah engkau lakukan?" ia menjawab, "Engkau datang kepadaku tidak membawa kebaikan, aku telah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun beliau mencela pertanyaan tersebut. Maka Uwaimir pun berkata, "Demi Allah, sungguh aku akan mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menanyakan hal itu kepadanya." Akhirnya ia datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia menemui beliau saat ayat yang berkenaan dengan permasalahannya telah diturunkan. Lalu Rasulullah menyuruhnya untuk saling mengambil sumpah antara keduanya. Uwaimir berkata, "Demi Allah ya Rasulullah, jika aku membawanya pulang ke rumahku, berarti aku berdusta (tidak konsisten dengan ucapanku)?! " Ia (perawi) berkata, "Uwaimir pun berpisah dengan isterinya sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya, hingga itu menjadi hal pertama kali yang terjadi dalam kasus li'an. Setelah itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tolong awasi dan selidiki wanita itu, jika ia melahirkan bayinya yang berkulit hitam, warna mata yang sangat hitam dan pantat besar, berarti suaminya benar. Namun jika wanita itu melahirkan bayi dengan ciri-ciri warna kemerahan seperti wahrah (binatang semacam tokek), berarti suaminya yang bohong." Ia (perawi) berkata, "Ternyata wanita itu melahirkan bayi yang ciri-cirinya tidak cocok dengan ayahnya ('Uwaimir)." (HR. Ibnu Majah: 2056)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini. Gratis.

Hadits terkait

Semua bab Ibnu Majah
Cerai dan li'an · Memilih
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh kami memilih, maka kami (para istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam) tetap memilih beliau. Apakah itu merupakan talak?" Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [A…
HR Tirmidzi 1099
Cerai dan li'an · Talak yang disunnahkan
"Perintahkan dia untuk rujuk kembali, dan mentalaknya ketika (dalam keadaan) suci atau ketika hamil." Abu Isa berkata; "Hadits Yunus bin Jubair dari Ibnu Umar merupakan hadits hasan sahih. Demikian juga hadits Salim dari Ibnu Umar. Hadits ini telah diriwayatk…
HR Tirmidzi 1096
Talak · Wanita yang dilatak tiga tidak mendapatkan hak nafkah
"Demi Allah, kamu tidak berhak lagi untuk mendapatkan nafkah kecuali jika dirimu hamil." Kemudian mantan istrinya mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan perkataan dua orang saudara Amru kepadanya, beliau pun bersabda: "Memang, kamu su…
HR Muslim 2714
Cerai dan li'an · Ucapan Urusanmu di tanganmu
"Saya bertanya kepada [Ayyub]: 'Apakah kamu tahu selain Hasan yang mengatakan bahwa orang yang berkata kepada istrinya: 'urusanmu ada di tanganmu' adalah sebagai talak tiga? Ayyub menjawab; 'Tidak, hanya Hasan.' Dia berdoa: Ya Allah, ampunilah kecuali yang di…
HR Tirmidzi 1098
Talak · Mentalak secara sekaligus
"Apa yang dikatakan orang-orang tentang talaq ba'in?" Abu bakar menjawab; " [Aban bin Utsman] menganggapnya sebagai talak satu." Umar bin Abdul Aziz pun berkata; "Kalau seandainya talak dibolehkan sampai seribu kali, niscaya tidak akan tersisa talak bain sedi…
HR Malik 1009
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app