←

Sunan Ibnu Majah - 2122

No versi Maktabatu al Ma'arif Riyadh ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Kafarah
Bab
Menepati nazar

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الطَّائِفِيِّ عَنْ مَيْمُونَةَ بِنْتِ كَرْدَمٍ الْيَسَارِيَّةِ أَنَّ أَبَاهَا لَقِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ رَدِيفَةٌ لَهُ فَقَالَ إِنِّي نَذَرْتُ أَنْ أَنْحَرَ بِبُوَانَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ بِهَا وَثَنٌ قَالَ لَا قَالَ أَوْفِ بِنَذْرِكَ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ دُكَيْنٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ يَزِيدَ بْنِ مِقْسَمٍ عَنْ مَيْمُونَةَ بِنْتِ كَرْدَمٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِنَحْوِهِ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah] dari [Abdullah bin 'Abdurrahman Ath Tha`ifi] dari [Maimunah binti Kardam Al Yasariah] bahwa bapaknya pernah bertemu dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sementara ia ada dibelakang bapaknya. Bapaknya berkata, "Aku bernadzar untuk berkurban di Buwanah?" lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah di sana ada patung?" ia menjawab, "Tidak." Beliau lalu bersabda: "Laksanakanlah nadzarmu." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Dukain] dari [Abdullah bin 'Abdurrahman] dari [Yazid bin Miqsam] dari [Maimunah binti Kardam] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana dalam hadits." (HR. Ibnu Majah: 2122)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini. Gratis.

Hadits terkait

Semua bab Ibnu Majah
Sumpah dan nazar · Nazar dengan sesuatu yang tidak dimampui
"Barangsiapa yang bernadzar dengan tidak menyebutkannya, maka kafarahnya adalah kafarah sumpah. Dan barangsiapa yang bernadzar dalam kemaksiatan maka kafarahnya adalah kafarah bersumpah, dan barangsiapa yang bernadzar sesuatu yang tidak ia mampu maka kafarahn…
HR Abu Daud 2887
Nazar dan sumpah · Penjelasan Tak ada nazar
"Tidak ada nadzar dalam bermaksiat kepada Allah, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya gharib. Tetapi hadits ini lebih shahih dari hadits Abu Shafwan dari Yunus. Abu Shafwan sendiri adalah orang Makkah, namanya adalah …
HR Tirmidzi 1445
Sumpah dan nazar · Seseorang membayar kafarah sebelum ia melanggar (sumpahnya)
"Wahai Abdurrahman bin Samurah, apabila engkau bersumpah kemudian engkau melihat selainnya lebih baik maka lakukan yang lebih baik dan bayarlah kafarah sumpahmu." Abu Daud berkata; aku mendengar Ahmad memberikan keringanan untuk membayar kafarah sebelum memba…
HR Abu Daud 2852
Nazar dan sumpah · Kafarat sumpah
"Barangsiapa bersumpah atas suatu perkara lalu melihat yang lebih baik dari itu, maka hendaklah ia kerjakan yang lebih baik dan membayar kafarah sumpahnya." Ia berkata, "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ummu Salamah." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah…
HR Tirmidzi 1450
Nazar dan sumpah · Kafarat nazar yang belum disebutkan namanya
"Kafarah nadzar yang belum ditentukan (bentuknya), maka kafarahnya adalah dengan kafarah yamin (sumpah)." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih gharib."
HR Tirmidzi 1448
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app