←

Sunan Ibnu Majah - 2380

No versi Maktabatu al Ma'arif Riyadh ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Hukum-hukum
Bab
Pemberian seorang wanita tanpa izin dari suaminya

حَدَّثَنَا حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَحْيَى رَجُلٌ مِنْ وَلَدِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ جَدَّتَهُ خَيْرَةَ امْرَأَةَ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحُلِيٍّ لَهَا فَقَالَتْ إِنِّي تَصَدَّقْتُ بِهَذَا فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ فِي مَالِهَا إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا فَهَلْ اسْتَأْذَنْتِ كَعْبًا قَالَتْ نَعَمْ فَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ زَوْجِهَا فَقَالَ هَلْ أَذِنْتَ لِخَيْرَةَ أَنْ تَتَصَدَّقَ بِحُلِيِّهَا فَقَال نَعَمْ فَقَبِلَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا

Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bi Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Al Laits bin Sa'd] dari [Abdullah bin Yahya] -seorang lelaki anak dari Ka'b bin Malik- dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwa neneknya Khairah -istri Ka'b bin Malik- datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa perhiasannya, lalu ia berkata, "Aku ingin mensedekahkan perhiasan ini." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda kepadanya: "Seorang istri tidak boleh mensedekahkan hartanya kecuali atas izin suaminya. Apakah kamu sudah meminta izin kepada Ka'b?" ia menjawab: "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian mengutus seseorang menemui Ka'b bin Malik suaminya untuk menanyakan: "Apakah kamu sudah mengizinkan Khairah untuk bersedekah dengan perhiasan miliknya?" Ka'b menjawab, "Ya." Akhirnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menerima sedekahnya." (HR. Ibnu Majah: 2380)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Ibnu Majah
Berbuat baik, menyambut silaturahmi, dan adab · Mengutamaan untuk berbakti kepada kedua orang tua dari shalat sunah
"Tidak ada bayi yang dapat berbicara ketika masih berada dalam buaian kecuali tiga bayi: bayi Isa bin Maryam, dan bayi dalam perkara Juraij." Juraij adalah seorang laki-laki yang rajin beribadah. Ia membangun tempat peribadatan dan senantiasa beribadah di tem…
HR Muslim 4626
Sisa musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits · Musnad Abu Hurairah radhiallahu 'anhu
"Tidak ada manusia yang bisa berbicara dalam buaian ibu kecuali tiga; Isa bin Maryam, lalu seorang ahli ibadah dari bani Isra`il yang bernama Juraij, ia membangun sebuah biara untuk beribadah di dalamnya, maka pada suatu hari orang-orang bani Isra`il membicar…
HR Ahmad 7726
Nikah · Suami dilarang menceritakan kisah persetubuhannya dengan istri
"Siapakah yang mengetahui seorang pemuda dari Daus?" Beliau mengatakannya sebanyak tiga kali. Kemudian seorang laki-laki berkata; wahai Rasulullah, itu dia sedang kurang sehat badan di sebelah masjid. Kemudian beliau datang berjalan kaki hingga sampai kepadak…
HR Abu Daud 1859
Tafsir · Bab
"Dan jika kalian khawatir tidak berlaku adil dalam masalah anak-anak yatim maka nikahilah (wanita-wanita) yang baik bagi kalian dua, atau tiga, atau empat." (An Nisaa`: 3) Aisyah berkata: Wahai keponakanku, itu maksudnya adalah seorang anak wanita yatim yang …
HR Muslim 5335
Keutamaan sahabat · Keutamaan Abu Dzar radhiallahu 'anhu
" Lalu Unais berangkat pergi hingga ia tiba di kota Makkah. Agak lama ia tidak kembali kepada saya. Setelah kembali dari kota Makkah, maka saya pun bertanya kepadanya; 'Apa yang telah kamu kerjakan di sana hai Unais? ' Unais menjawab; 'Saya telah bertemu deng…
HR Muslim 4520
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app