←

Sunan Ibnu Majah - 2449

No versi Maktabatu al Ma'arif Riyadh ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Hukum-hukum
Bab
Keringanan untuk menyewakan lahan pertanian kosong dengan emas dan perak

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ قَيْسٍ قَالَ سَأَلْتُ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ قَالَ كُنَّا نُكْرِي الْأَرْضَ عَلَى أَنَّ لَكَ مَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ وَلِي مَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ فَنُهِينَا أَنْ نُكْرِيَهَا بِمَا أَخْرَجَتْ وَلَمْ نُنْهَ أَنْ نُكْرِيَ الْأَرْضَ بِالْوَرِقِ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Hanzhalah bin Qais] ia berkata; Aku pernah bertanya kepada [Rafi' bin Khadij] (tentang sewa), ia berkata, "Kami menyewakan tanah dengan perhitungan bahwa bagianmu adalah apa yang keluar dari bagian ini, dan bagianku adalah apa yang keluar dari bagian ini. Namun kami dilarang untuk menyewakan dengan imbalan hasil panen, dan kami tidak dilarang untuk menyewakan tanah dengan imbalan uang." (HR. Ibnu Majah: 2449)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Ibnu Majah
Musnad penduduk Syam · Hadits Malik bin Sha'sha'ah dari Nabi ﷺ
"Ketika aku berada di Hatim -sepertinya Qatadah mengatakan: berbaring di Hijr- tiba-tiba aku didatangi seseorang. Ia berkata kepada temannya yang berada di tengah, ia adalah salah satu dari tiga orang. Keduanya lalu mendatangiku dan membedah -Dan aku mendenga…
HR Ahmad 17165
Pajak, kepemimpinan, dan fa`i · Menghidupkan lahan mati
"Barang siapa yang menghidupkan lahan yang mati maka lahan tesebut adalah miliknya, tidak ada hak bagi keringat yang zhalim." Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Yahya bin…
HR Abu Daud 2671
Musnad penduduk Syam · Hadits Rafi' bin Hudaij radhiallahuta'ala 'anhu
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang untuk menyewakan lahan pertanian." Setelah itu Ibnu Umar tidak lagi menyewakan tanah. Dan jika ia ditanya, maka ia menjawab, "Ibnu Khadij yakin bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melaran…
HR Ahmad 16619
Sisa musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits · Musnad Anas bin Malik radhiallahu 'anhu
"Didatangkan kepadaku Buraq yaitu hewan putih tinggi yang lebih tinggi dari keledai dari lebih pendek dari kuda, yang bisa meletakkan kakinya sejauh pandangannya, saya menaikinya dan berjalan bersamanya hingga sampai di Baitul Maqdis, lalu saya mengikatnya de…
HR Ahmad 12047
Jual beli · Penjelasan tentang Muzara'ah (menggarap lahan orang dengan sistem bagi hasil)
"Apabila hal ini adalah kemauan kalian, maka janganlah kalian menyewakan lahan pertanian!" Musaddad menambahkan; maka ia mendengar perkataan beliau: "Janganlah kalian menyewakan lahan pertanian!"
HR Abu Daud 2942
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app