"Barangsiapa membunuh secara sengaja, maka urusannya diserahkan kepada keluarga orang yang terbunuh. Apabila menginginkan, maka mereka bisa membunuh atau mengambil sejumlah tiga puluh unta hiqqah (unta betina yang berusia pada tahun ke empat), tiga puluh unta jad'ah (unta berusia lima tahun), dan empat unta khalifah (unta yang sedang mengandung). Itu adalah diyat karena sengaja apabila mereka mau berdamai kepadanya, dan itu adalah diyat yang paling berat."