←

Sunan Ibnu Majah - 2703

No versi Maktabatu al Ma'arif Riyadh ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Wasiat
Bab
Tidak ada wasiat bagi penerima harta waris

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَنْبَأَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ غَنْمٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَهُمْ وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ وَإِنَّ رَاحِلَتَهُ لَتَقْصَعُ بِجِرَّتِهَا وَإِنَّ لُغَامَهَا لَيَسِيلُ بَيْنَ كَتِفَيَّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَسَمَ لِكُلِّ وَارِثٍ نَصِيبَهُ مِنْ الْمِيرَاثِ فَلَا يَجُوزُ لِوَارِثٍ وَصِيَّةٌ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ وَمَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ لَا يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلَا عَدْلٌ أَوْ قَالَ عَدْلٌ وَلَا صَرْفٌ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun]; telah memberitakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanam] dari ['Amru bin Kharijah], sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpidato kepada masyarakat, dan beliau tengah berada di atas kendaraannya. Dan pada waktu itu kendaraannya (yang berupa unta) sedang mengunyah makanan, sementara air liurnya mengalir di antara kedua bahuku. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah membagi harta warisan dengan bagian masing-masing kepada ahli waris tersebut. Seorang ahli waris tidak boleh mendapatkan harta wasiat. Anak adalah hak pemilik tempat tidur (suami), sedangkan bagi pezina adalah lemparan batu (hukuman rajam), barangsiapa menisbatkan keturunannya kepada orang lain atau budak kepada selain majikannya, maka atasnya laknat Allah Subhanahu Wa Ta'ala, para malaikat dan seluruh manusia, Allah Subhanahu Wa Ta'ala tidak menerima taubat dan tebusan." Atau Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Tebusan atau taubat.' (HR. Ibnu Majah: 2703)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Ibnu Majah
Peperangan · Kisah bani Nadhir
"Apakah anda mengizinkan [Utsman], [Abdurrahman], [Zubair] dan [Sa'd] untuk masuk?" Umar menjawab, "Ya." Kemudian penjaga pintu menyuruh mereka masuk, tidak lama kemudian penjaga pintu datang lagi dan berkata, 'Apakah anda mengizinkan [Abbas] dan [Ali] untuk …
HR Bukhari 3729
Berpegang teguh terhadap kitab dan sunnah · Berlebih-lebihan dalam memahami ilmu dan agama serta berselisih di dalamnya adalah perkara yang dibenci
" Ia meneruskan, "Aku terus bertolak hingga kutemui [Umar], kemudian penjaga rumahnya bertanya, "Apakah engkau berkenan memberi ijin [Utsman], [Abdurrahman bin Auf], [Zubair], dan [Sa'd] untuk bertemu?" Umar menjawab, "Ya." Mereka pun masuk, mengucapkan salam…
HR Bukhari 6761
Kitab faraidh · Anak li'an
ia pernah ditanya tentang warisan anak seorang wanita yang melakukan li'an, untuk siapa hartanya? Ia menjawab; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan (warisan itu) untuk ibunya, sebab iia (ibu) yang menanggung ujian tersebut, dan untuk para saudar…
HR Darimi 2840
Musnad sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga · Musnad Utsman bin 'Affan radhiallahu 'anhu
"Umar mengutusku, dan ketika aku dalam keadaan demikian, tiba tiba budaknya datang memanggilnya. Budak tersebut berkata; "Ini [Utsman], [Abdurrahman], [Sa'd] dan [Zubair Bin Al Awwam], - aku tidak tahu apakah dia menyebut [Thalhah] atau tidak, - mereka memint…
HR Ahmad 399
Bagian seperlima · Keberkahan harta orang-orang yang ikut berperang bersama Nabi ﷺ saat masih hidup dan setelah meninggalnya
"Apakah [Hisyam bin 'Urwah] bercerita kepada kalian dari [bapaknya] dari ['Abdullah bin Az Zubair], maka dia berkata; "Ketika Az Zubair terlibat dalam perang Unta, dia memanggilku, maka aku berdiri di sampingnya. Dia berkata; "Wahai anakku, ketahuilah bahwa t…
HR Bukhari 2897
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app