←

Sunan Ibnu Majah - 2728

No versi Maktabatu al Ma'arif Riyadh ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Waris
Bab
Kerabat (punya hubungan darah)

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا شَبَابَةُ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنِي بُدَيْلُ بْنُ مَيْسَرَةَ الْعُقَيْلِيُّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ رَاشِدِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِي عَامِرٍ الْهَوْزَنِيِّ عَنْ الْمِقْدَامِ أَبِي كَرِيمَةَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الشَّامِ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ وَمَنْ تَرَكَ كَلًّا فَإِلَيْنَا وَرُبَّمَا قَالَ فَإِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ وَأَنَا وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ أَعْقِلُ عَنْهُ وَأَرِثُهُ وَالْخَالُ وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ يَعْقِلُ عَنْهُ وَيَرِثُهُ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]; telah menceritakan kepada kami [Syababah]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur yang lainnya, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Walid]; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], telah menceritakan kepadaku [Budail bin Maisarah Al 'Uqaili] dari [Ali bin Abu Thalhah] dari [Rasyid bin Sa'ad] dari [Abu Amir Al Hauzani] dari [Al Miqdam Abu Karimah], ia adalah seorang laki-laki penduduk Syam yang merupakan salah satu sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggalkan harta, maka hal tersebut untuk ahli warisnya. Dan Barangsiapa yang meninggalkan keluarga dan hutang yang memberatkan dirinya, maka diserahkan kepada kami." Dan barang kali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Maka serahkanlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan aku adalah ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris. Aku adalah orang yang memmbayarkan diyat dan mewarisinya. Dan paman adalah ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris. Dialah yang membayarkan diyat dan yang mendapatkan harta warisan." (HR. Ibnu Majah: 2728)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini. Gratis.

Hadits terkait

Semua bab Ibnu Majah
Thaharah · Jika haid datang maka wanita harus meninggalkan shalat
"Apabila itu darah haidl, maka ia berwarna hitam sebagaimana yang diketahui (oleh wanita). Apabila darah itu ternyata demikian, maka tinggalkanlah shalat. Namun apabila darah itu lain, maka berwudhulah dan kerjakanlah shalat, karena itu hanyalah darah penyaki…
HR Abu Daud 247
Bersuci · Wanita istihadhah menjamak dua shalat sekali mandi
"Aku banyak mengeluarkan darah haid yang banyak dan deras, maka aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk memberi kabar dan meminta fatwa kepadanya. Aku mendapati beliau di rumah saudara perempuanku, Zainab binti Jahsy, lalu aku berkata; "Wahai R…
HR Tirmidzi 118
Diyat · Diyat anggota badan
"Aku mendapatkan dalam bukuku; dari [Syaiban] -namun aku belum pernah mendengarnya darinya- [Abu Bakr] -sahabat kami yang terpercaya- mengabarkannya kepada kami, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad] -maksudnya Muhammad bin Rasyid- dari [Sulai…
HR Abu Daud 3955
Kitab faraidh · Anak li'an
ia pernah ditanya tentang warisan anak seorang wanita yang melakukan li'an, untuk siapa hartanya? Ia menjawab; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan (warisan itu) untuk ibunya, sebab iia (ibu) yang menanggung ujian tersebut, dan untuk para saudar…
HR Darimi 2840
Musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits · Musnad Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash radhiallahuta'ala 'anhuma
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan, bahwa seseorang setelah kematian bapaknya (tuan yang menggauli ibunya sehingga ia lahir), yang oleh para ahli warisnya (anak-anak sang tuan) ia diikutkan sebagai atau termasuk ahli waris, (beliau memutuskan…
HR Ahmad 6745
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app