Hadits tentang Tebusan yang harus dibayar wanita ditanggung oleh kerabatnya, sementara warisannya untuk sang anak

Bab "Tebusan yang harus dibayar wanita ditanggung oleh kerabatnya, sementara warisannya untuk sang anak" dalam Kitab Diyat, Sunan Ibnu Majah. 2 hadits.

Diyat · Tebusan yang harus dibayar wanita ditanggung oleh kerabatnya, sementara warisannya untuk sang anak

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَنْبَأَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّ…

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukum bahwa pihak istri keluarga, siapa saja dibebankan pembayaran diyat terhadap seorang wanita pembunuh. Dan keluarga ini tidak berhak mendapatkan warisan sama sekali, kecuali apabila terdapat kelebihan da…
HR Ibnu Majah 2637
Diyat · Tebusan yang harus dibayar wanita ditanggung oleh kerabatnya, sementara warisannya untuk sang anak

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا الْمُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا مُجَالِدٌ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ جَابِرٍ قَالَ جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَس…

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membebankan diyat kepada keluarga si pembunuh. Lalu keluarga si terbunuh berkata; "Wahai Rasulullah! Apakah harta warisannnya untuk kami." Beliau menjawab, "Tidak, harta warisannya untuk suami dan anaknya."
HR Ibnu Majah 2638

Lihat semua hadits bab Tebusan yang harus dibayar wanita ditanggung oleh kerabatnya, sementara warisannya untuk sang anak di aplikasi

Koleksi lengkap 62.000+ hadits dengan derajat, sanad, dan pencarian 3 bahasa. Data web hanya cuplikan versi lama.