←

Muwatha' Malik - 1209

No versi Daar Al Ma'rifah Libanon ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Peradilan
Bab
Keputusan dalam kesaksian yang terbatas

قَالَ يَحْيَى عَنْ مَالِك أَنَّهُ بَلَغَهُ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ وَغَيْرِهِ أَنَّهُمْ سُئِلُوا عَنْ رَجُلٍ جُلِدَ الْحَدَّ أَتَجُوزُ شَهَادَتُهُ فَقَالُوا نَعَمْ إِذَا ظَهَرَتْ مِنْهُ التَّوْبَةُ و حَدَّثَنِي مَالِك أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ شِهَابٍ يُسْأَلُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ مِثْلَ مَا قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ يَسَارٍ قَالَ مَالِك وَذَلِكَ الْأَمْرُ عِنْدَنَا وَذَلِكَ لِقَوْلِ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى { وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمْ الْفَاسِقُونَ إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ }

Yahya berkata; dari Malik bahwa telah sampai kepadanya, dari [Sulaiman bin Yasar] dan [yang lainnya] bahwa mereka ditanya tentang persaksian seorang yang telah dihukum cambuk, apakah diterima persaksiaannya? Mereka menjawab; "Boleh, jika telah bertaubat." Telah menceritakan kepadaku Malik Bahwasanya ia telah mendengar [Ibnu Syihab] ditanya tentang hal itu, maka dia menjawab seperti apa yang dikatakan Sulaiman bin Yasar. Malik berkata; "Itulah pandapat kami, sebagaimana firman Allah Tabaraka Wa Ta'ala; '(Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik, kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) ' (Qs. An Nuur: 4) (HR. Malik: 1209)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Malik
Jihad dan ekspedisi · Hukum fai`
" [Umar bin Khattab] mengundangku, lalu aku datang kepadanya ketika hari mulai panas." Malik bin Aus berkata, "Aku menemukan dia di rumahnya sedang duduk di atas ranjang yang langsung menyentuh tanah, dan bertelekan di atas bantas yang terbuat dari kulit." Di…
HR Muslim 3302
Kitab mukaddimah · Berfatwa dan teguran keras terhadapnya
"Dahulu [Abu Bakar] radliallahu 'anhu apabila mendapat suatu masalah (percekcokan) ia langsung mencarinya dalam Kitabullah subhanallahu wa ta'ala, jika beliau mendapatkan penjelasannya ia putuskan masalah itu dengannya, tetapi jika tidak didapati dalam Kitabu…
HR Darimi 161
Peradilan · Cara memberikan putusan hukum
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku ke Yaman sebagai hakim, lalu kami katakan, "Wahai Rasulullah, apakah anda akan mengutusku sementara saya masih muda dan tidak memiliki ilmu mengenai peradilan?" Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah …
HR Abu Daud 3111
Dari musnad bani Hasyim · Awal Musnad Abdullah bin Al 'Abbas
" Sa'd bin Ubadah, -dia adalah pemimpin orang-orang Anshar berkata; "Apakah demikian ayat itu diturunkan ya Rasulullah?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Wahai sekalian kaum Anshar, apakah kalian tidak mendengar apa yang pemimpin kalian kata…
HR Ahmad 2024
Diyat · Diyat untuk janin
"Aku mempunyai dua isteri, lalu salah seorang dari keduanya memukul yang lain dengan tongkat hingga membunuhnya berserta janin yang ada dalam perutnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memberi putusan bahwa tebusan bagi janinnya adalah dengan …
HR Abu Daud 3961
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app