←

Muwatha' Malik - 1240

No versi Daar Al Ma'rifah Libanon ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Peradilan
Bab
Hewan ternak yang merusak tanaman orang

و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَاطِبٍ أَنَّ رَقِيقًا لِحَاطِبٍ سَرَقُوا نَاقَةً لِرَجُلٍ مِنْ مُزَيْنَةَ فَانْتَحَرُوهَا فَرُفِعَ ذَلِكَ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَأَمَرَ عُمَرُ كَثِيرَ بْنَ الصَّلْتِ أَنْ يَقْطَعَ أَيْدِيَهُمْ ثُمَّ قَالَ عُمَرُ أَرَاكَ تُجِيعُهُمْ ثُمَّ قَالَ عُمَرُ وَاللَّهِ لَأُغَرِّمَنَّكَ غُرْمًا يَشُقُّ عَلَيْكَ ثُمَّ قَالَ لِلْمُزَنِيِّ كَمْ ثَمَنُ نَاقَتِكَ فَقَالَ الْمُزَنِيُّ قَدْ كُنْتُ وَاللَّهِ أَمْنَعُهَا مِنْ أَرْبَعِ مِائَةِ دِرْهَمٍ فَقَالَ عُمَرُ أَعْطِهِ ثَمَانَ مِائَةِ دِرْهَمٍ

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Yahya bin Abdurrahman bin Hathib] bahwa budak milik Hatib mencuri seekor unta milik seorang dari Muzainah dan menyembelihnya. Hal itu diadukan kepada Umar bin Khattab, kemudian [Umar bin Khattab] menyuruh Katsir bin Shalt memotong tangan mereka. setelah itu Umar berkata; "Kulihat kamu sengaja membuat mereka lapar?" Demi Allah aku akan mendendamu dengan denda yang berat." Umar lalu berkata kepada orang yang untanya dicuri, "Berapa harga untamu?" dia menjawab; "Demi Allah, saat untaku ditawar empat ratus dirham aku tidak membolehkannya." Umar lalu berkata; "Bayarlah seharga delapan ratus dirham." (HR. Malik: 1240)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Malik
Jihad dan penjelajahan · Jika orang-orang yang berada di walayah musuh masuk Islam, sementara mereka mempunyai harta
"Wahai Hunaya, rendahkanlah hatimu kepada kaum Muslimin, takutlah terhadap do'a orang yang dizhalimi karena do'a orang yang dizhalimi itu mustajab (terkabul), masukkanlah pengembala unta dan pengembala kambing (yang jumlah hewannya tidak lebih dari tiga puluh…
HR Bukhari 2831
Hukum-hukum · Binatang ternak yang mendecedarai, tak ada diyat
"(Kerusakan yang diakibatkan oleh) hewan ternak tidak dijamin (tidak ditanggung), (kecelakanan akibat kerja di lokasi) penggalian sumur tidak dijamin (tidak ditanggung), dan pada harta rikaz (harta temuan) dikeluarkan zakatnya seperlimanya.' Telah menceritaka…
HR Tirmidzi 1298
Manasik · Hajinya Rasulullah ﷺ
"Aku pernah datang menemui [Jabir bin Abdullah]. Ketika kami menjumpainya, ia bertanya tentang kabar orang-orang, hingga ia bertanya tentang diriku. Maka aku menjawab; 'Aku Muhammad bin Ali bin Husain.' Maka ia letakkan tangannya di atas kepalaku sambil membu…
HR Ibnu Majah 3065
Haji · Orang yang menggiring hewan kurban bersamanya
"Barangsiapa dari kalian yang membawa hewan qurban maka baginya tidak halal suatu apapun yang diharamkan baginya hingga dia menyelesaikan seluruh manasik hajjinya dan siapa dari kalian yang tidak membawa hewan qurban hendaklah dia thawaf di Ka'bah Baitullah d…
HR Bukhari 1578
Zakat · Zakat unta
" Ini adalah kewajiban zakat yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wajibkan atas kaum muslimin, Allah -Azza wa Jalla- perintahkan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam untuk menunaikannya. Barangsiapa di antara kaum muslimin dimintai zakat tersebut be…
HR Nasa'i 2404
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app