←

Muwatha' Malik - 1278

No versi Daar Al Ma'rifah Libanon ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Memerdekakan budak dan wala`
Bab
Wala adalah bagi yang memerdekakan

و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْوَلَاءِ وَعَنْ هِبَتِهِ

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli perwalian dan hibahnya." (HR. Malik: 1278)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Malik
Hukum-hukum · Budak yang dimiliki bersama, lantas satunya memerdekakan
"Barangsiapa memerdekakan bagian." Atau beliau bersabda: "Bagian pada seorang budak, maka sisanya ada pada hartanya jika ia mempunyai harta, namun jika tidak memiliki harta maka ia diberi harga yang adil (pantas), kemudian ia dapat dipekerjakan seharga bagian…
HR Tirmidzi 1268
Kitab faraidh · Wanita tak berhak mempunyai wala`
seorang perempuan dari Muharib memberikan wala` budaknya kepada diri budak tersebut. Lalu perempuan itu memerdekakannya dan budak itu pun memberikan wala` dirinya kepada Abdurrahman bin Amr bin Hazm, sementara perempuan itu meninggal dunia. Para budak lain me…
HR Darimi 3026
Memerdekakan budak dan wala` · Warisan perwalian
"Saya memperoleh harta dan perwalian budak-budak yang ditinggalkan oleh bapakku." Dan saudaranya seayah berkata, "Bukan begitu, kamu hanya berhak mendapatkan harta, adapun perwalian budak-budak tersebut bukan menjadi hakmu. Tidakkah kamu tahu, jika saudaraku …
HR Malik 1280
Musnad sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga · Musnad Utsman bin 'Affan radhiallahu 'anhu
"Keluargaku menikahkan aku dengan seorang budak perempuan Romawi milik mereka, kemudian aku menggaulinya dan dia melahirkan seorang anak lelaki hitam sepertiku, aku memberinya nama Abdullah, kemudian aku menggaulinya lagi dan lahirlah seorang anak lelaki hita…
HR Ahmad 392
Hudud · (Mencuri ) sesuatu yang tangan pencuri tidak dipotong
"Seorang budak mencuri pohon kurma kecil dari kebun seseorang, lalu ia menanamnya di kebun milik tuannya. Pemilik pohon itu lalu keluar mencari pohonnya yang telah hilang. Kemudian ia mendapatkannya tengah berada (bersama budak tersebut). Lantas ia membawa bu…
HR Abu Daud 3815
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app