←

Muwatha' Malik - 1281

No versi Daar Al Ma'rifah Libanon ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Memerdekakan budak dan wala`
Bab
Warisan perwalian

و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَزْمٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَبُوهُ أَنَّهُ كَانَ جَالِسًا عِنْدَ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ فَاخْتَصَمَ إِلَيْهِ نَفَرٌ مِنْ جُهَيْنَةَ وَنَفَرٌ مِنْ بَنِي الْحَارِثِ بْنِ الْخَزْرَجِ وَكَانَتْ امْرَأَةٌ مِنْ جُهَيْنَةَ عِنْدَ رَجُلٍ مِنْ بَنِي الْحَارِثِ بْنِ الْخَزْرَجِ يُقَالُ لَهُ إِبْرَاهِيمُ بْنُ كُلَيْبٍ فَمَاتَتْ الْمَرْأَةُ وَتَرَكَتْ مَالًا وَمَوَالِيَ فَوَرِثَهَا ابْنُهَا وَزَوْجُهَا ثُمَّ مَاتَ ابْنُهَا فَقَالَ وَرَثَتُهُ لَنَا وَلَاءُ الْمَوَالِي قَدْ كَانَ ابْنُهَا أَحْرَزَهُ فَقَالَ الْجُهَنِيُّونَ لَيْسَ كَذَلِكَ إِنَّمَا هُمْ مَوَالِي صَاحِبَتِنَا فَإِذَا مَاتَ وَلَدُهَا فَلَنَا وَلَاؤُهُمْ وَنَحْنُ نَرِثُهُمْ فَقَضَى أَبَانُ بْنُ عُثْمَانَ لِلْجُهَنِيِّينَ بِوَلَاءِ الْمَوَالِي

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm] bahwa [Bapaknya] bahwa bapaknya mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah duduk di samping Aban bin Utsman. Kemudian ada beberapa orang dari Juhainah dan beberapa orang dari Bani Harits bin Al Khazraj datang kepadanya minta putusan hukum. Ada seorang wanita dari Juhainah berurusan dengan laki-laki dari Bani Harits yang bernama Ibrahim bin Kulaib, lalu wanita itu wafat dengan meninggalkan harta dan budak. Maka anak dan suaminya pun mewarisi peninggalannya, setelah itu anaknya juga ikut meninggal. Ahli warisnya anak itu berkata; "Hak perwalian budak -yang diperoleh anak itu dari ibunya- kepada kami." Orang-orang Al Juhainah berkata; "Bukan seperti itu, sesungguhnya mereka adalah budak sahabat kami, maka ketika anaknya meninggal, perwalian itu menjadi milik kami, dan kamilah yang mewarisinya." Maka [Aban bin 'Utsman] memutuskan bahwa hak perwalian budak tersebut menjadi milik orang-orang Al Juhainah." (HR. Malik: 1281)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Malik
Memerdekakan budak dan wala` · Warisan perwalian
"Saya memperoleh harta dan perwalian budak-budak yang ditinggalkan oleh bapakku." Dan saudaranya seayah berkata, "Bukan begitu, kamu hanya berhak mendapatkan harta, adapun perwalian budak-budak tersebut bukan menjadi hakmu. Tidakkah kamu tahu, jika saudaraku …
HR Malik 1280
Hukum-hukum · Budak yang dimiliki bersama, lantas satunya memerdekakan
"Barangsiapa memerdekakan bagian." Atau beliau bersabda: "Bagian pada seorang budak, maka sisanya ada pada hartanya jika ia mempunyai harta, namun jika tidak memiliki harta maka ia diberi harga yang adil (pantas), kemudian ia dapat dipekerjakan seharga bagian…
HR Tirmidzi 1268
Kitab faraidh · Wanita tak berhak mempunyai wala`
seorang perempuan dari Muharib memberikan wala` budaknya kepada diri budak tersebut. Lalu perempuan itu memerdekakannya dan budak itu pun memberikan wala` dirinya kepada Abdurrahman bin Amr bin Hazm, sementara perempuan itu meninggal dunia. Para budak lain me…
HR Darimi 3026
Memerdekakan budak · Loyalitas itu hak bagi yang membebaskan
"Sesungguhnya keluargaku (tuanku) berjanji akan membebaskanku jika saya mampu menebus diriku dengan sembilan uqiyah selama sembilan tahun, dan saya harus membayar satu uqiyah setiap setahun, oleh karena itu bantulah saya." Maka saya berkata kepadanya; "Jika k…
HR Muslim 2763
Musnad sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga · Musnad Utsman bin 'Affan radhiallahu 'anhu
"Keluargaku menikahkan aku dengan seorang budak perempuan Romawi milik mereka, kemudian aku menggaulinya dan dia melahirkan seorang anak lelaki hitam sepertiku, aku memberinya nama Abdullah, kemudian aku menggaulinya lagi dan lahirlah seorang anak lelaki hita…
HR Ahmad 392
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app