←

Muwatha' Malik - 40

No versi Daar Al Ma'rifah Libanon ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Thaharah
Bab
Tidak mengapa (binatang buas) minum dalam kolam (dan sah untuk wudhu) selama pada mulutnya tidak ada najis

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ إِنْ كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَتَوَضَّئُونَ جَمِيعًا

Perawi menerangkan; telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi']; Bahwasanya [Abdullah bin Umar] berkata; "kaum laki-laki dan wanita di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu bersamaan." (HR. Malik: 40)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Malik
Minuman · Memuliakan tamu
"Saya dan dua orang teman saya datang -sedangkan pada saat itu pendengaran dan penglihatan saya sudah tidak berfungsi lagi karena sakit yang pernah saya alami." Al Miqdad berkata; "Kami mulai menyerahkan diri kami (memohon bantuan) kepada para sahabat Rasulul…
HR Muslim 3831
Sisa musnad sahabat Anshar · Hadits Al Miqdad bin Al Aswad radhiallahu 'anhu
"Perahlah susu-susunya untuk kami." Kami memerahnya lalu masing-masing dari kami meminum bagiannya kemudian kami angkat bagian untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Pada suatu malam Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam datang, beliau mengucapkan s…
HR Ahmad 22695
Berbuat baik, menyambut silaturahmi, dan adab · Keutamaan menjenguk orang sakit
" Jawab anak Adam; "Wahai Rabbku, bagaimana mengunjungi Engkau, padahal Engkau Tuhan semesta alam?" Allah Ta'ala berfirman: "Apakah kamu tidak tahu bahwa hamba-Ku si Fulan sakit, mengapa kamu tidak mengunjunginya? Apakah kamu tidak tahu, seandainya kamu kunju…
HR Muslim 4661
Masjid dan tempat-tempat shalat · Mengqadha shalat yang tertinggal dan sunnahnya bersegera dalam mengqadhanya
"Ingatlah, sesungguhnya kalian sekarang berangkat mengarungi waktu sore dan malam kalian, dan kalian akan sampai mata air esok hari, insya Allah." Lalu para sahabat berangkat dan tak satupun para sahabat yang bersandarkan (berboncengan) dengan temannya. Abu Q…
HR Muslim 1099
Thaharah · Tidak mengapa (binatang buas) minum dalam kolam (dan sah untuk wudhu) selama pada mulutnya tidak ada najis
"Wahai penjaga telaga, apakah ada binatang buas yang minum dari telagamu?" maka Umar bin Al Khatthab menyela; "Wahai penjaga telaga, jangan kau kabari kami, kami minum dari air yang telah diminum oleh binatang buas dan binatang buas juga minum dari air yang t…
HR Malik 39
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app