←

Muwatha' Malik - 975

No versi Daar Al Ma'rifah Libanon ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Nikah
Bab
Nikah muhallil dan semisalnya

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ الْمِسْوَرِ بْنِ رِفَاعَةَ الْقُرَظِيِّ عَنْ الزُّبَيْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الزَّبِيرِ أَنَّ رِفَاعَةَ بْنَ سِمْوَالٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ تَمِيمَةَ بِنْتَ وَهْبٍ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثًا فَنَكَحَتْ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزَّبِيرِ فَاعْتَرَضَ عَنْهَا فَلَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَمَسَّهَا فَفَارَقَهَا فَأَرَادَ رِفَاعَةُ أَنْ يَنْكِحَهَا وَهُوَ زَوْجُهَا الْأَوَّلُ الَّذِي كَانَ طَلَّقَهَا فَذَكَرَ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَهَاهُ عَنْ تَزْوِيجِهَا وَقَالَ لَا تَحِلُّ لَكَ حَتَّى تَذُوقَ الْعُسَيْلَةَ

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Al Miswar bin Rifa'ah Al Quradli] dari [Zubair bin Abdurrahman bin Zubair] berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Rifa'ah bin Simwal mentalak isterinya yang bernama Tamimah binti Wahab sebanyak tiga kali. Kemudian bekas isterinya menikah dengan Abdurrahman bin Zubair. Namun Abdurrahman mempunyai masalah karena tidak mampu menyetubuhinya, sehingga ia kembali mencerikan Tamimah. Maka Rifa'ah ingin menikahinya kembali, karena dia adalah suami pertama yang pernah menceraikannya. Lalu hal itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun beliau melarangnya seraya bersabda: "Tidak halal bagimu untuk menikahinya lagi, hingga ia merasakan nikmatnya madu laki-laki yang lain (bersetubuh) ." (HR. Malik: 975)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Malik
Nikah · Tidak sah nikah tanpa wali
"Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di ant…
HR Tirmidzi 1021
Nikah · Nikah mut'ah
Sesungguhnya Allah telah membutakan hati orang-orang sebagaimana Dia membutakan penglihatan mereka, karena mereka telah melakukan nikah mut'ah, tiba-tiba nampaklah seorang laki-laki sambil menyerunya; Sesungguhnya kamu orang yang bodoh, demi hidupku, sungguh …
HR Muslim 2508
Nikah · Minta persetujuan gadis dan janda
"Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan seorang gadis harus dimintai izinnya dan izinnya adalah diamnya." Ini merupakan hadits hasan sahih. [Syu'bah] dan [Ats Tsauri] meriwayatkan dari [Malik bin Anas]. Sebagian orang beralasan bolehn…
HR Tirmidzi 1026
Nikah · Larangan nikah syighar
"Ini merupakan hadits hasan sahih. Kebanyakan ulama mengamalkannya. Mereka berpendapat; nikah shighar tidak boleh. Nikah syighar adalah seorang laki-laki menikahkan anak gadisnya (kepada seseorang) dengan syarat orang tersebut menikahkan anak gadisnya atau sa…
HR Tirmidzi 1043
Nikah · Haramnya nikah syighar
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan nikah syighar, Ibnu Numair menambahkan, nikah syighar adalah seseorang mengatakan kepada laki-laki lain; Nikahkanlah putrimu denganku, niscaya aku akan menikahkan putriku untukmu, atau nikahkanlah sud…
HR Muslim 2540
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app