Talak · Dari Sa'id Ibnul Musayyab, bahwa ia berkata: Lelaki mana saja yang menikahi seorang wanita …
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ
إِذَا خَيَّرَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ فَاخْتَارَتْهُ فَلَيْسَ ذَلِكَ بِطَلَاقٍ
قَالَ مَالِك وَذَلِكَ أَحْسَنُ مَا سَمِعْتُ
"Jika seorang suami memberikan pilihan kepada isterinya, kemudian isterinya memilih untuk tetap bersama suami, maka yang demikian itu tidak dianggap talak." Malik berkata; "Ini adalah sebaik-baik pendapat yang pernah aku dengar."
HR Malik 1031