Hadits tentang Larangan mendirikan shalat, padahal ingin buang air besar atau kecil
Bab "Larangan mendirikan shalat, padahal ingin buang air besar atau kecil" dalam Kitab Adzan, Muwatha' Malik. 2 hadits.
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْأَرْقَمِ كَانَ يَؤُمُّ أَصْحَابَهُ فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ يَوْمًا فَذَهَبَ لِحَاجَتِهِ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ إِنِّي سَمِع…
"Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian ingin buang hajat, hendaklah dia mendahulukannya sebelum shalat."
HR Malik 342
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدُكُمْ وَهُوَ ضَامٌّ بَيْنَ وَرِكَيْهِ
"Janganlah salah seorang dari kalian shalat dengan mengumpulkan dua pangkal pahanya (yakni menggapit dua pangkal paha karena menahan buang air besar) ."
HR Malik 343