Talak · Ummu Salamah, istri Nabi, berkata kepada wanita yang meninggalkan dari berhias karena kematian suaminya
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ صَفِيَّةَ بِنْتَ أَبِي عُبَيْدٍ
اشْتَكَتْ عَيْنَيْهَا وَهِيَ حَادٌّ عَلَى زَوْجِهَا عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَلَمْ تَكْتَحِلْ حَتَّى كَادَتْ عَيْنَاهَا تَرْمَصَانِ
[Shafiyyah binti Abu 'Ubaid] menderita sakit pada kedua matanya, sementara saat itu ia sedang berkabung karena kematian suaminya, Abdullah bin Umar, sehingga ia tidak mengenakan celak. Sehingga kedua matanya hampir tertutup oleh kotoran."
HR Malik 1100