حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ وَهِمَ عُمَرُ إِنَّمَا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُتَحَرَّى طُلُوعُ الشَّمْسِ وَغُرُوبُهَا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Thawus] dari [bapaknya] dari [Aisyah] bahwa ia berkata; Umar telah keliru, hanyasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melaksanakan shalat pada disaat matahari terbit dan disaat terbenam adalah jika dikerjakan dengan sengaja dan dengan anggapan bahwa hal itu lebih baik. (HR. Muslim: 1375)
A'isha reported that 'Umar misconstrued the fact that the Messenger of Allah (may peace be upon him) had prohibited the observance of prayer at the time of the rising sun and at the time of its setting. (Muslim: 1375)