"Kalau begitu, maka hajimu sekarang menjadi Makkiyah." Maka aku pun menemui Atha` bin Abu Rabah dan meminta fatwa kepadanya. kemudian Atha` berkata; Telah menceritakan kepadaku Jabir bin Abdullah Al Anshari radliallahu 'anhuma, bahwa ia pernah haji bersama-sama dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada tahun, dimana beliau membawa hadya (hewan kurban). Mereka ihram dengan niat mengerjakan haji ifrad. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tahallul (berhentilah) kamu ihram, sesudah itu thawaflah di Baitullah, Sa'i di Shafa dan dan Marwah dan cukurlah rambutmu. Sementara ini, kamu boleh tahallul hingga tiba hari Tarwiyah (tanggal delapan Dzulhijjah). Bila hari Tarwiyah tiba, ihramlah kembali untuk mengerjakan haji. Sedangkan apa yang telah kamu kerjakan sebelumnya menjadi Mut'ah (umrah atau haji Tamattu')." Mereka bertanya, "Bagaimana cara kami menjadikannya umrah sedangkan kami sedangkan kami telah meniatkannya haji?" beliau menjawab: "Lakukanlah apa yang kuperintahkan. Seandainya aku tidak membawa hewan kurban, akan kulakukan apa yang telah kuperintahkan kepada kalian itu. Tetapi, yang demikian tidak halal bagiku sebelum hewan kurban sebelum hewan kurban yang kubawa sampai pada tempatnya." Akhirnya mereka pun melakukan apa yang diperintahkan beliau.