←

Shahih Muslim - 2176

No versi Syarh Shahih Muslim ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Haji
Bab
Haji Tamattu'

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُسْلِمٍ الْقُرِّيِّ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ مُتْعَةِ الْحَجِّ فَرَخَّصَ فِيهَا وَكَانَ ابْنُ الزُّبَيْرِ يَنْهَى عَنْهَا فَقَالَ هَذِهِ أُمُّ ابْنِ الزُّبَيْرِ تُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِيهَا فَادْخُلُوا عَلَيْهَا فَاسْأَلُوهَا قَالَ فَدَخَلْنَا عَلَيْهَا فَإِذَا امْرَأَةٌ ضَخْمَةٌ عَمْيَاءُ فَقَالَتْ قَدْ رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا و حَدَّثَنَاه ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ ح و حَدَّثَنَاه ابْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ يَعْنِي ابْنَ جَعْفَرٍ جَمِيعًا عَنْ شُعْبَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ فَأَمَّا عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَفِي حَدِيثِهِ الْمُتْعَةُ وَلَمْ يَقُلْ مُتْعَةُ الْحَجِّ وَأَمَّا ابْنُ جَعْفَرٍ فَقَالَ قَالَ شُعْبَةُ قَالَ مُسْلِمٌ لَا أَدْرِي مُتْعَةُ الْحَجِّ أَوْ مُتْعَةُ النِّسَاءِ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim] Telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Ubadah] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muslim Al Qurri] ia berkata; Saya bertanya kepada [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma tentang Mut'atul Hajji (haji tamattu'), dan adapun Ibnu Az Zubair, maka ia melarang untuk melakukannya, maka Ibnu Umar menjawab, "Ini [Ummu Zubair] yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan keringanan untuk melakukannya. Masuklah kalian, dan tanyakanlah kepadanya." Maka kami pun masuk menemuinya dan ternyata ia adalah seorang wanita yang besar tubuhnya dan buta. Ummu Zubair pun berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan Rukhshah (keringanan untuk melaksanakan haji tamattu')." Dan Telah meceritakannya kepada kami [Ibnul Mutsanna] Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] -dalam riwayat lain- Dan Telah meceritakannya kepada kami [Ibnu Basysyar] Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] semuanya dari [Syu'bah] dengan isnad ini. Adapun Abdurrahman, maka di dalam haditsnya tercantum; "Al Mut'ah" ia tidak menyebutnya; "Mut'atul Hajji." Adapun Ibnu Ja'far, ia berkata; Syu'bah berkata, Muslim berkata, "Tidak tahu, apakah Mu'atul Hajji ataukah Mut'atun Nisa`." (HR. Muslim: 2176)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Muslim
Musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits · Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khatthab radhiallahuta'ala 'anhuma
"siapa diantara kalian membawa hadyu, maka jangan sampai dia bertahallul dari hal-hal yang diharamkan baginya sampai dia menyelesaikan hajinya. Dan barangsiapa diantara kalian yang tidak membawa hadyu, maka hendaklah dia melakukan thawaf di Ka'bah, shafa dan …
HR Ahmad 5967
Manasik haji · Haji tamattu'
"Siapa diantara kalian membawa binatang kurban, segala yang diharamkan baginya belum halal hingga ia menuntaskan hajinya. Sebaliknya siapa yang tidak membawa binatang kurban, hendaklah ia thawaf di baitullah dan sai antara shafa-marwa, memendekkan rambutnya d…
HR Nasa'i 2682
Musnad penduduk Kufah · Hadits Abu Musa Al Asy'ari radhiallahuta'ala 'anhu
"Wahai Abdullah bin Qais, dengan bacaan apa kamu mengucapkan Ihlal (niat masuk haji)?" saya menjawab, "LABBAIKA BIHAJJIN KA HAJJI RASuULILLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM (Ya Allah aku menyambut pangilan-Mu untuk melaksanakan haji sagaimana hajinya Rasulullah…
HR Ahmad 18684
Haji · Hajinya Nabi ﷺ
"Selamat datang wahai anak saudaraku, tanyakanlah apa yang hendak kamu tanyakan." Maka aku pun bertanya kepadanya. Dia telah buta. Ketika waktu shalat tiba, dia berdiri di atas sehelai sajadah yang selalu dibawanya. Tiap kali sajadah itu diletakkannya ke bahu…
HR Muslim 2137
Haji · Orang yang berhaji tamattu' wajib membawa kurban
"Barangsiapa yang membawa hadyu, dia boleh bertahallul (berhenti ihram) hingga selesai haji. Dan siapa yang tidak membawa hadyu, hendaklah thawaf di Baitullah, kemudian sa'i antara Shafa dan Marwa, setelah itu ia boleh bercukur dan tahallul. Kemudian ia harus…
HR Muslim 2159
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app