←

Shahih Muslim - 2542

No versi Syarh Shahih Muslim ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Nikah
Bab
Memenuhi persyaratan dalam pernikahan

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ الْقَطَّانُ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ جَعْفَرٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ مَرْثَدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْيَزَنِيِّ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَحَقَّ الشَّرْطِ أَنْ يُوفَى بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ هَذَا لَفْظُ حَدِيثِ أَبِي بَكْرٍ وَابْنِ الْمُثَنَّى غَيْرَ أَنَّ ابْنَ الْمُثَنَّى قَالَ الشُّرُوطِ

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Husyaim]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Waki']. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Al Qaththan] dari [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Yazid bin Abi Habib] dari [Martsad bin Abdillah Al Yazani] dari ['Uqbah bin Amir] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya syarat yang paling layak untuk dipenuhi adalah syarat untuk menghalalkan kemaluan (untuk bersenggama)." Ini adalah lafazh hadits Abu Bakar dan Ibnu Al Mutsanna namun Ibnu Al Mutsanna menyebutkan; "syarat-syarat" (dalam bentuk jamak). (HR. Muslim: 2542)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Muslim
Talak · Model pernikahan orang-orang Jahiliyah
pernikahan pada masa jahiliyah berdasarkan empat macam, diantara pernikahan tersebut adalah pernikahan orang-orang pada zaman sekarang, yaitu seorang laki-laki melamar wali wanita seseorang kepadanya, kemudian memberinya mahar, kemudian laki-laki tersebut men…
HR Abu Daud 1934
Nikah · Tidak sah nikah tanpa wali
"Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di ant…
HR Tirmidzi 1021
Haji · Talbiyah
"LABBAIKA ALLAHUMMA LABBAIK. LABBAIKA LAA SYARIIKA LAKA LABBAIK. INNAL HAMDA WANNI'MATA LAKA WAL MULKA LAA SYARIIKA LAKA (Aku memenuhi seruanMu wahai Allah, aku memenuhi seruanMu. Aku memenuhi seruanMu, tidak ada sekutu bagiMu dan aku memenuhi seruanmu. Sesun…
HR Tirmidzi 756
Kitab manasik (haji) · Talbiyah
" [Yahya] mengatakan; [Nafi'] menyebutkan bahwa [Ibnu Umar] menambah kata-kata tersebut dengan redaksi: "LABBAIKA WAR RAGHBAAU ILAIK, WAL 'AMALU LABBAIK, LABBAIK." (aku memenuhi seruanMu, dan harapan serta amalan tertuju kepadaMu, aku memenuhi seruanmu, aku m…
HR Darimi 1740
Manasik · Bagaimana cara talbiyah
"LABBAIKALLAAHUMMA LABBAIK, LABBAIKA LAA SYARIIKALAKA LABBAIK, INNAL HAMDA WAN NI'MATA LAKA WAL MULKA LAA SYARIIKALAK (aku memenuhi seruanMu ya Allah, aku memenuhi seruanMu, tidak ada sekutu bagiMu, aku memenuhi seruanMu. Sesunggguhnya segala puji dan kenikma…
HR Abu Daud 1547
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app