"Apa yang kalian maksudkan?" mereka menjawab; Seorang suami memiliki istri yang sedang menyusui, lalu laki-laki tersebut menyetubuhi istrinya tetapi ia tidak menginginkan istrinya hamil (lantas ia melakukan azl), dan seseorang memiliki budak perempuan, lalu laki-laki tersebut tidak ingin dia hamil. Maka beliau bersabda: "Tidak ada mudharat jika kalian tidak melakukan hal itu, karena itu hanyalah berkenaan dengan takdir Allah." Ibnu 'Aun berkata; Saya ceritakan hal itu kepada Al Hasan, maka ia berkata; Demi Allah, sepertinya hal itu merupakan suatu peringatan keras. Dan telah menceritakan kepadaku Hajjaj bin As Sya'ir telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ibnu 'Aun dia berkata; Saya telah menceritakan kepada Muhammad dari Ibrahim dengan hadits Abdurrahman bin Bisyr yaitu hadits mengenai Azl, maka dia berkata; Telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Bisyr telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdul A'la telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Muhammad dari Ma'bad bin Sirin dia berkata; Kami berkata kepada Abu Sa'id apakah engkau pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan tentang Azl? Dia menjawab; Ya. Kemudian dia menyebutan hadits yang semakna dengan hadits Ibnu 'Aun sampai sabda beliau: "Takdir Allah."