"Tidak menjadikan seorang itu mahram, jika hanya satu kali atau dua kali hisapan, atau satu kali atau dua kali sedotan." Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Ishaq bin Ibrahim semuanya dari 'Abdah bin Sulaiman dari Ibnu Abi 'Arubah dengan isnad ini, adapun Ishaq maka dia mengatakan sebagaimana riwayatnya Ibnu Bisyr yaitu; "Atau dua kali sedotan atau dua kali hisapan." Sedangkan Ibnu Abu Syaibah mengatakan; "Atau dua kali hisapan atau dua kali sedotan."