←

Shahih Muslim - 2683

No versi Syarh Shahih Muslim ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Talak
Bab
Haramnya menikahi wanita haid tanpa kerelaannya

و حَدَّثَنِي يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ عَنْ ابْنِ عُلَيَّةَ عَنْ يُونُسَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ يُونُسَ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ قُلْتُ لِابْنِ عُمَرَ رَجُلٌ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَقَالَ أَتَعْرِفُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فَإِنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَأَتَى عُمَرُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ فَأَمَرَهُ أَنْ يَرْجِعَهَا ثُمَّ تَسْتَقْبِلَ عِدَّتَهَا قَالَ فَقُلْتُ لَهُ إِذَا طَلَّقَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ أَتَعْتَدُّ بِتِلْكَ التَّطْلِيقَةِ فَقَالَ فَمَهْ أَوَ إِنْ عَجَزَ وَاسْتَحْمَقَ

Telah menceritakan kepadaku [Ya'qub bin Ibrahim Ad Dauraqi] dari [Ibnu 'Ulayyah] dari [Yunus] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Yunus bin Jubair] dia berkata; Saya pernah bertanya kepada [Ibnu Umar], ada seorang laki-laki yang menceraikan istrinya yang sedang haidl, dia menjawab; aAakah kamu tidak tahu Abdullah bin Umar, bahwa dia pernah menceraikan istrinya yang sedang haidl, lantas Umar mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menanyakan hal itu kepadanya, lalu beliau menyuruhnya agar dia menrujuk istrinya, kemudian istrinya menunggu masa iddahnya. Dia (Yunus) berkata; Lalu saya bertanya kepadanya; Jika seorang laki-laki menceraikan istrinya yang sedang haidl, apakah istrinya menunggu masa iddah sebab talak tersebut? Maka dia menjawab; Tentu, meskipun dia tidak mampu merujuk atau melakukan suatu kebodohan! (HR. Muslim: 2683)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Muslim
Tafsir · Bab
"Dan jika kalian khawatir tidak berlaku adil dalam masalah anak-anak yatim maka nikahilah (wanita-wanita) yang baik bagi kalian dua, atau tiga, atau empat." (An Nisaa`: 3) Aisyah berkata: Wahai keponakanku, itu maksudnya adalah seorang anak wanita yatim yang …
HR Muslim 5335
Nikah · Wanita yang dilarang untuk disatukan dalam satu perkawinan
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi." Dia berkata: wahai anak saudariku, yang dimaksud adalah wanita yatim yang berada d…
HR Abu Daud 1771
Bersuci · Wanita istihadhah menjamak dua shalat sekali mandi
"Aku banyak mengeluarkan darah haid yang banyak dan deras, maka aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk memberi kabar dan meminta fatwa kepadanya. Aku mendapati beliau di rumah saudara perempuanku, Zainab binti Jahsy, lalu aku berkata; "Wahai R…
HR Tirmidzi 118
Nikah · Bergaul dengan baik dengan keluarga
"Suamiku adalah daging unta yang kurus, berada di puncak gunung yang sulit, tidak mudah didaki, dan tidak gemuk sehingga mudah diangkat." Wanita kedua berkata, "Suamiku? Aku tidak akan menyebarkan seluk-beluk tentang dirinya. Aku takut tidak bisa meninggalkan…
HR Bukhari 4790
Berbuat baik, menyambut silaturahmi, dan adab · Mengutamaan untuk berbakti kepada kedua orang tua dari shalat sunah
"Tidak ada bayi yang dapat berbicara ketika masih berada dalam buaian kecuali tiga bayi: bayi Isa bin Maryam, dan bayi dalam perkara Juraij." Juraij adalah seorang laki-laki yang rajin beribadah. Ia membangun tempat peribadatan dan senantiasa beribadah di tem…
HR Muslim 4626
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app