←

Shahih Muslim - 2768

No versi Syarh Shahih Muslim ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Memerdekakan budak
Bab
Loyalitas itu hak bagi yang membebaskan

و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ فِي بَرِيرَةَ ثَلَاثُ سُنَنٍ خُيِّرَتْ عَلَى زَوْجِهَا حِينَ عَتَقَتْ وَأُهْدِيَ لَهَا لَحْمٌ فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْبُرْمَةُ عَلَى النَّارِ فَدَعَا بِطَعَامٍ فَأُتِيَ بِخُبْزٍ وَأُدُمٍ مِنْ أُدُمِ الْبَيْتِ فَقَالَ أَلَمْ أَرَ بُرْمَةً عَلَى النَّارِ فِيهَا لَحْمٌ فَقَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَلِكَ لَحْمٌ تُصُدِّقَ بِهِ عَلَى بَرِيرَةَ فَكَرِهْنَا أَنْ نُطْعِمَكَ مِنْهُ فَقَالَ هُوَ عَلَيْهَا صَدَقَةٌ وَهُوَ مِنْهَا لَنَا هَدِيَّةٌ وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا إِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Thahir] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Rabi'ah bin Abi Abdirrahman] dari [Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah] istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa dia berkata; "Dalam kasus Barirah ada tiga pelajaran yaitu; dia diberi pilihan atas suaminya ketika dia dibebaskan, dia juga pernah diberi daging, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke rumahku, ketika itu ada tungku yang sedang dipanasi di atas api, kemudian beliau meminta dihidangkan makanan, lalu beliau diberi roti dan lauk pauk yang ada di rumah, lalu beliau bertanya: "Tidakkah tadi saya melihat periuk di atas api yang berisi daging?" Mereka menjawab; "Ya, wahai Rasulullah, itu adalah daging yang tadi disedekahkan kepada Barirah, sehingga kami tidak suka untuk memberikannya kepada Anda." Beliau bersabda: "Daging tersebut bagi Barirah adalah sedekah, sedangkan bagi kita adalah hadiah dari Barirah." Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai dirinya: "Sesungguhnya hak perwalian adalah untuk orang yang memerdekakan." (HR. Muslim: 2768)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Muslim
Nazar dan sumpah · Keutamaan orang yang memerdekakan
"Muslim mana saja yang memerdekakan seorang muslim lainnya, maka hal tersebut dapat membebaskannya dari neraka, setiap anggota tubuh yang ia merdekakan maka akan membebaskan anggota tubuhnya dari neraka. Muslim mana saja memerdekakan dua orang wanita muslimah…
HR Tirmidzi 1467
Hukum-hukum · Budak yang dimiliki bersama, lantas satunya memerdekakan
"Barangsiapa memerdekakan bagian." Atau beliau bersabda: "Bagian pada seorang budak, maka sisanya ada pada hartanya jika ia mempunyai harta, namun jika tidak memiliki harta maka ia diberi harga yang adil (pantas), kemudian ia dapat dipekerjakan seharga bagian…
HR Tirmidzi 1268
Hudud · (Mencuri ) sesuatu yang tangan pencuri tidak dipotong
"Seorang budak mencuri pohon kurma kecil dari kebun seseorang, lalu ia menanamnya di kebun milik tuannya. Pemilik pohon itu lalu keluar mencari pohonnya yang telah hilang. Kemudian ia mendapatkannya tengah berada (bersama budak tersebut). Lantas ia membawa bu…
HR Abu Daud 3815
Memerdekakan budak dan wala` · Warisan perwalian
"Saya memperoleh harta dan perwalian budak-budak yang ditinggalkan oleh bapakku." Dan saudaranya seayah berkata, "Bukan begitu, kamu hanya berhak mendapatkan harta, adapun perwalian budak-budak tersebut bukan menjadi hakmu. Tidakkah kamu tahu, jika saudaraku …
HR Malik 1280
Musnad penduduk Kufah · Hadits 'Amru bin 'Abasah radhiallahuta'ala 'anhu
"Barangsiapa yang meluncurkan satu anak panah di jalan Allah dengan tepat mengenai sasaran atau tidak, maka baginya pahala seperti orang yang memerdekakan satu budak dari anaknya Isma'il. Dan siapa pun yang miliki sehelai rambut yang beruban di jalan Allah, m…
HR Ahmad 18622
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app