←

Shahih Muslim - 2854

No versi Syarh Shahih Muslim ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Jual beli
Bab
Seseorang yang menjual pohon kurma yang ada buahnya

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَمُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ قَالَا أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ ح و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ابْتَاعَ نَخْلًا بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ فَثَمَرَتُهَا لِلَّذِي بَاعَهَا إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ وَمَنْ ابْتَاعَ عَبْدًا فَمَالُهُ لِلَّذِي بَاعَهُ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ و حَدَّثَنَاه يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا وَقَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ و حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ حَدَّثَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ أَبَاهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ بِمِثْلِهِ

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Muhammad bin Rumh] keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Al Laits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah bin Umar] dari [Abdullah bin Umar] dia berkata; Saya mendengar Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menjual pohon kurma setelah dikawinkan, maka buahnya untuk orang yang menjual kecuali jika disyaratkan untuk pembeli. Barangsiapa menjual budak, maka hartanya (budak) bagi yang menjual kecuali disyaratkan untuk pembeli." Dan Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya], [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Zuhair bin Harb], Yahya mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dengan isnad seperti ini. Dan telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadaku [Salim bin Abdullah bin Umar] bahwa [ayahnya] berkata; Saya mendengar Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda seperti hadits di atas. (HR. Muslim: 2854)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Muslim
Pengairan · Menjual makanan dengan kadar yang sama
"Saya pernah bertanya kepada Ibnu Umar dan Ibnu Abbas mengenai jual beli barang yang sejenis, dan keduanya menganggap hal itu tidak mengapa. Suatu saat saya duduk di samping [Abu Sa'id Al Khudri], lalu saya bertanya mengenai jual beli barang yang sejenis, dia…
HR Muslim 2989
Sisa musnad sahabat Anshar · Hadits Salman Al Farisi radhiallahu 'anhu
"Makanlah" sementara beliau menahan tangan dan tidak makan. Aku berkata dalam hati: Ini tanda pertama. Lalu aku pergi meninggalkan beliau, aku mengumpulkan sesuatu kemudian Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallampindah ke Madinah, aku mendatangi beliau lalu a…
HR Ahmad 22620
Sisa musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits · Musnad Anas bin Malik radhiallahu 'anhu
"Wahai Rasulullah, si fulan memiliki pohon kurma yang tumbuh dikebunku yang aku tinggali. Tolong, perintahkan dia agar memberikannya padaku sehingga aku bisa bertempat tinggal di kebunku itu." Maka Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda, "Berikan saja poho…
HR Ahmad 12025
Sisa musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits · Musnad Jabir bin Abdullah radhiallahuta'ala 'anhu
[Jabir] sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari juAl beli muhaqolah (menjual tanaman yang masih dalam tangkainya dengan makanan pokok), muzabanah (menjual kurma di pohon yang masih basah dengan beberapa wasak buah kurma kering), muk…
HR Ahmad 13838
Sisa musnad sahabat Anshar · Akhbar 'Ubadah bin Ash Shamit
"Protes seperti ini berasal dari dukun." Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memutuskan halaman yang ada dijalan yang pemiliknya ingin mendirikan bangunan ditempat itu, beliau memutuskan agar dibiarkan untuk jalan selebar tujuh dzira' (tujuh hasta) -berkata…
HR Ahmad 21714
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app