←

Shahih Muslim - 2981

No versi Syarh Shahih Muslim ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Pengairan
Bab
Menjual kalung yang di dalamnya ada mutiara dan emas

حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ قُرَّةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمَعَافِرِيِّ وَعَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ وَغَيْرِهِمَا أَنَّ عَامِرَ بْنَ يَحْيَى الْمَعَافِرِيَّ أَخْبَرَهُمْ عَنْ حَنَشٍ أَنَّهُ قَالَ كُنَّا مَعَ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ فِي غَزْوَةٍ فَطَارَتْ لِي وَلِأَصْحَابِي قِلَادَةٌ فِيهَا ذَهَبٌ وَوَرِقٌ وَجَوْهَرٌ فَأَرَدْتُ أَنْ أَشْتَرِيَهَا فَسَأَلْتُ فَضَالَةَ بْنَ عُبَيْدٍ فَقَالَ انْزِعْ ذَهَبَهَا فَاجْعَلْهُ فِي كِفَّةٍ وَاجْعَلْ ذَهَبَكَ فِي كِفَّةٍ ثُمَّ لَا تَأْخُذَنَّ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَأْخُذَنَّ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Qurrah bin Abdurrahman Al Ma'afiri] dan [Amru bin Harits] dan selain keduanya, bahwa ['Amir bin Yahya Al Ma'afiri] telah mengabarkan kepada mereka dari [Hanas] bahwa dia berkata, "Kami pernah bersama [Fadlalah] berada dalam suatu peperangan, kemudian saya dan sahabatku mendapatkan kalung yang ada emas, perak dan permatanya. Aku ingin sekali membeli yang menjadi bagiannya, kemudian saya bertanya kepada Fadlalah bin 'Ubaid, dia menjawab, "Lepaskanlah emasnya dan taruhlah ditimbangan, begitu juga dengan emasmu dan taruhlah ditimbangan, kemudian janganlah kamu mengambilnya kecuali jika sama berat, sebab saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka janganlah mengambil (emas) kecuali jika sama takarannya." (HR. Muslim: 2981)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Muslim
Jual beli · Sharf
"Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama beratnya dan perak dengan perak kecuali sama beratnya, sebagian tidak dilebihkan atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual dari jenis tersebut antara yang belum ada dengan yang tunai (menjual…
HR Tirmidzi 1162
Perhiasan · Dimakruhkan bagi wanita mempertontonkan perhiasan dan emas
"Puteri Hubairah datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sementara pada tangannya terdapat Fatakh -Tsauban berkata, "Demikianlah tertulis dalam buku bapakku, yaitu cincin besar- hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memukul tangannya. …
HR Nasa'i 5050
Jual beli · Dimakruhkan jual-beli apa yang tidak ada padamu
"Tidak halal menjual dan meminjamkan, tidak pula dua syarat dalam satu jual beli dan tidak halal laba terhadap barang yang tidak dapat dijamin (baik dan buruknya), serta tidak halal menjual apa yang tidak kamu miliki." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih…
HR Tirmidzi 1155
Sisa musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits · Musnad Abu Sa'id Al Khudri radhiallahuta'ala 'anhu
"Janganlah kalian menjual emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali sebanding. Janganlah melebihkan yang satu dengan yang lain dan jangan menjual sesuatu yang tempo dengan yang tunai. Sesungguhnya aku mengkhawatirkan atas kalian riba`." Nafi' berkata; "…
HR Ahmad 10583
Jual beli · Cacat yang terdapat pada budak
"Budak yang kamu jual kemarin ternyata ada cacatnya dan kamu tidak memberitahukannya kepadaku." Maka mereka berdua membawa perkara ini kepada khalifah Utsman bin Affan. Sang pembeli berkata; "Dia telah menjual budak kepadaku, sementara ada cacat padanya yang …
HR Malik 1121
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app