←

Shahih Muslim - 3011

No versi Syarh Shahih Muslim ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Pengairan
Bab
Jual beli salam

حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ كَثِيرٍ عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسُ يُسْلِفُونَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَسْلَفَ فَلَا يُسْلِفْ إِلَّا فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَإِسْمَعِيلُ بْنُ سَالِمٍ جَمِيعًا عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَ حَدِيثِ عَبْدِ الْوَارِثِ وَلَمْ يَذْكُرْ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ أَبُو كُرَيْبٍ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ كِلَاهُمَا عَنْ سُفْيَانَ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ بِإِسْنَادِهِمْ مِثْلَ حَدِيثِ ابْنِ عُيَيْنَةَ يَذْكُرُ فِيهِ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farruh] telah menceritakan kepada kami [Abdul Waris] dari [Ibnu Najih] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Katsir] dari [Abu Minhal] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, orang-orang di sana terbiasa jual beli dengan sistem pembayaran dimuka, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memesan barang, maka janganlah memesan kecuali dengan takaran tertentu dan timbangan tertentu." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Isma'il bin Salim] semuanya dari [Ibnu Uyainah] dari [Ibnu Abu Najih] dengan isnad seperti hadits Abdul Warits, namun tidak disebutkan, "Sampai waktu yang ditentukan." Sedangkan [Abu Kuraib] dan [Ibnu Abu Umar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki']. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] keduanya dari [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dengan isnad mereka, seperti hadits Ibnu Uyainah, dalam hadits tersebut disebutkan, "Sampai batas waktu yang ditentukan." (HR. Muslim: 3011)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Muslim
Zuhud dan kelembutan hati · Hadits Jabir yang panjang dan kisah Abu Yasir
"Barangsiapa menangguhkan orang susah atau membebaskannya dari (hutang) nya, Allah akan menaunginya dalam naunganNya." Ia berkata: Laku aku berkata padanya: Wahai paman, andai kau mengambil selimut budakmu, kau mengambil budak ma'afirimu, kau mengambil selimu…
HR Muslim 5328
Haji · Hajinya Nabi ﷺ
"Selamat datang wahai anak saudaraku, tanyakanlah apa yang hendak kamu tanyakan." Maka aku pun bertanya kepadanya. Dia telah buta. Ketika waktu shalat tiba, dia berdiri di atas sehelai sajadah yang selalu dibawanya. Tiap kali sajadah itu diletakkannya ke bahu…
HR Muslim 2137
Manasik · Hajinya Rasulullah ﷺ
"Aku pernah datang menemui [Jabir bin Abdullah]. Ketika kami menjumpainya, ia bertanya tentang kabar orang-orang, hingga ia bertanya tentang diriku. Maka aku menjawab; 'Aku Muhammad bin Ali bin Husain.' Maka ia letakkan tangannya di atas kepalaku sambil membu…
HR Ibnu Majah 3065
Kitab manasik (haji) · Sunnah-sunnah haji
"Selamat datang wahai anak saudaraku, bertanyalah sesukamu!." Lalu aku bertanya kepadanya -ia adalah orang yang buta- ketika waktu shalat telah tiba, ia berdiri dengan berselimutkan kain, setiap kali ia meletakkannya di atas pundak, maka ujungnya kembali ke b…
HR Darimi 1778
Manasik · Sifat haji Nabi ﷺ
"Mandilah dan balutlah farjimu (kemaluanmu) menggunakan kain, dan berihramlah." Lalu Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam melakukan shalat di masjid, kemudian menaiki unta Al Qashwa`, hingga setelah untanya berada di atas Al Baida`…. -Jabir berkata; aku…
HR Abu Daud 1628
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app