←

Shahih Muslim - 424

No versi Syarh Shahih Muslim ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Thaharah
Bab
Larangan kecing dalam air yang tenang

و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ هِشَامٍ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Hisyam] dari [Ibnu Sirin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kalian kencing di air yang menggenang kemudian dia mandi darinya." (HR. Muslim: 424)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Muslim
Sumpah dan nazar · Jika bersumpah karena lupa
"kembali dan shalaatlah, (karena) kamu belum melakukan shalat!" Orang itu mengulangi shalatnya dan mengucapkan salam. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda lagi; "kembalilah dan lakukan shalat (lagi), sebab engkau belum melakukan shalat!" Pada kali ketig…
HR Bukhari 6174
Jual beli · Menghindari yang meragukan ketika mencari penghasilan
"Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan diantara hal itu terdapat perkara-perkara yang tidak jelas dan akan saya berikan permisalan kepadamu dalam hal tersebut; sesungguhnya alla 'azza wajalla telah membuat daerah larangan dan sesungg…
HR Nasa'i 4377
Musnad penduduk Kufah · Hadits Rifa'ah bin Rafi' Az Zuraqi radhiallahuta'ala 'anhu
"Kembali dan shalatlah, karena sesungguhnya kamu belum menunaikan shalat." Beliau mengulanginya sebanyak dua atau tiga kali. Maka laki-laki itu pun berkata pada kali yang ketiga atau yang keempat, "Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, sun…
HR Ahmad 18227
Shalat · Shalatnya orang yang tidak menegakkan tulang sulbinya saat rukuk dan sujud
"Kembali dan shalatlah, karena kamu belum mengerjakan shalat." laki-laki itu kembali mengerjakan shalat sebagaimana ia shalat, kemudian dia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan memberi salam kepada beliau, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa…
HR Abu Daud 730
Jual beli · Yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas, dan antara keduanya ada perkara yang syubhat
"Yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas. Namun diantara keduanya ada perkara yang syubhat (samar). Maka barangsiapa yang meninggalkan perkara yang samar karena khawatir mendapat dosa, berarti dia telah meninggalkan perkara yang jelas keharaman…
HR Bukhari 1910
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app