←

Shahih Muslim - 553

No versi Syarh Shahih Muslim ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Haid
Bab
Tayamum

حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ هَاشِمٍ الْعَبْدِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ الْقَطَّانَ عَنْ شُعْبَةَ قَالَ حَدَّثَنِي الْحَكَمُ عَنْ ذَرٍّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا أَتَى عُمَرَ فَقَالَ إِنِّي أَجْنَبْتُ فَلَمْ أَجِدْ مَاءً فَقَالَ لَا تُصَلِّ فَقَالَ عَمَّارٌ أَمَا تَذْكُرُ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ أَنَا وَأَنْتَ فِي سَرِيَّةٍ فَأَجْنَبْنَا فَلَمْ نَجِدْ مَاءً فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فِي التُّرَابِ وَصَلَّيْتُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَضْرِبَ بِيَدَيْكَ الْأَرْضَ ثُمَّ تَنْفُخَ ثُمَّ تَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَكَ وَكَفَّيْكَ فَقَالَ عُمَرُ اتَّقِ اللَّهَ يَا عَمَّارُ قَالَ إِنْ شِئْتَ لَمْ أُحَدِّثْ بِهِ قَالَ الْحَكَمُ وَحَدَّثَنِيهِ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى عَنْ أَبِيهِ مِثْلَ حَدِيثِ ذَرٍّ قَالَ وَحَدَّثَنِي سَلَمَةُ عَنْ ذَرٍّ فِي هَذَا الْإِسْنَادِ الَّذِي ذَكَرَ الْحَكَمُ فَقَالَ عُمَرُ نُوَلِّيكَ مَا تَوَلَّيْتَ و حَدَّثَنِي إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ قَالَ سَمِعْتُ ذَرًّا عَنْ ابْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى قَالَ قَالَ الْحَكَمُ وَقَدْ سَمِعْتَهُ مِنْ ابْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا أَتَى عُمَرَ فَقَالَ إِنِّي أَجْنَبْتُ فَلَمْ أَجِدْ مَاءً وَسَاقَ الْحَدِيثَ وَزَادَ فِيهِ قَالَ عَمَّارٌ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ إِنْ شِئْتَ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ حَقِّكَ لَا أُحَدِّثُ بِهِ أَحَدًا وَلَمْ يَذْكُرْ حَدَّثَنِي سَلَمَةُ عَنْ ذَرٍّ

Telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Hasyim al-'Abdi] telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Ibnu sa'id al-Qaththan] dari [Syu'bah] dia berkata, telah menceritakan kepadaku [al-Hakam] dari [Dzarr] dari [Sa'id bin Abdurrahman bin Abza] dari [bapaknya] bahwa seorang laki-laki mendatangi Umar seraya berkata; ‘Aku junub dan tidak mendapatkan air." Umar berkata; ‘Janganlah kamu shalat!’ [Ammar] berkata; ‘Tidakkah kamu ingat wahai Amirul Mukminin ketika aku dan kamu berada dalam suatu pasukan, lalu kita junub dan tidak mendapatkan air. Engkau tidak mengerjakan shalat, sedangkan aku berguling-guling di tanah, lalu shalat. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Cukup bagimu untuk memukulkan kedua tanganmu pada tanah, kemudian meniupnya, setelah itu mengusap wajah dan kedua tanganmu." Umar berkata; ‘Bertakwalah kepada Allah wahai Ammar!’ Dia berkata; ‘Jika kamu tidak berkenan maka aku tidak akan menceritakannya.’ [Al-Hakam] berkata, dan telah menceritakannya kepadaku [Ibnu Abdirrahman bin Abza] dari [bapaknya] semisal hadits Dzarr, dia berkata, dan telah menceritakan kepadaku [Salamah] dari [Dzarr] dalam isnad ini yang disebutkan oleh al-Hakam seraya Umar berkata, "Kami mengangkatmu menjadi wali atas sesuatu yang kamu kuasai (ungkapan persetujuan untuk disampaikannya hadits tersebut, pent)." Dan telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [an-Nadhar bin Syumail] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [al-Hakam] dia berkata, "Saya mendengar [Dzarr] dari [Ibnu Abdurrahman bin Abza] dia berkata, [al-Hakam] berkata, dan kamu telah mendengarnya dari [Ibnu Abdurrahman bin Abza] dari [bapaknya] bahwa seorang laki-laki mendatangi Umar seraya berkata, " Aku junub, lalu aku tidak mendapatkan air." Lalu dia membawakan hadits tersebut, dan menambahinya. [Ammar] berkata, "Wahai Amirul Mukminin, jika kamu berkenan terhadap hakmu yang Allah jadikan atasku, aku tidak akan menceritakannya kepada (semua) orang (kecuali hanya sebagian saja)." Dan dia tidak menyebutkan telah menceritakan kepada kami Salamah dari Dzarr. (HR. Muslim: 553)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Muslim
Kitab thaharah · Hari-hari haid tidak menentu
"Aku pernah berkata kepada [Az Zuhri] tentang seorang laki-laki yang mencerai isterinya saat ia masih muda belia, ia mengalami haid lalu haidnya berhenti ketika suaminya menceraikannya, ia tidak lagi melihat darah (keluar dari kemaluannya), lalu berapa lama i…
HR Darimi 905
Bersuci · Wanita istihadhah menjamak dua shalat sekali mandi
"Aku banyak mengeluarkan darah haid yang banyak dan deras, maka aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk memberi kabar dan meminta fatwa kepadanya. Aku mendapati beliau di rumah saudara perempuanku, Zainab binti Jahsy, lalu aku berkata; "Wahai R…
HR Tirmidzi 118
Thaharah · Wanita mustahadhah, dan ucapan Ia harus meninggalkan shalat dalam beberapa hari
Ummu Habibah binti Jahsy terkena darah penyakit, lalu dia menyebutkan hadits seperti di atas. Dan diriwayatkan oleh [Syarik] dari [Abu Al-Yaqthan] dari [Adi bin Tsabit] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: Mustahadlah (wanita…
HR Abu Daud 243
Thaharah · Jika haid datang maka wanita harus meninggalkan shalat
"Apabila itu darah haidl, maka ia berwarna hitam sebagaimana yang diketahui (oleh wanita). Apabila darah itu ternyata demikian, maka tinggalkanlah shalat. Namun apabila darah itu lain, maka berwudhulah dan kerjakanlah shalat, karena itu hanyalah darah penyaki…
HR Abu Daud 247
Bersuci · Tayamum
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya bertayamum pada muka dan kedua telapak tangan." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata; "Hadits Ammar ini derajatnya hasan shahih. Telah diriwayatkan…
HR Tirmidzi 134
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app