Hadits tentang Kecelakaan karena sebab hewan, atau jatuh dalam lubang barang tambang, atau sumur tidak ada qishash

Bab "Kecelakaan karena sebab hewan, atau jatuh dalam lubang barang tambang, atau sumur tidak ada qishash" dalam Kitab Hudud, Shahih Muslim. 2 hadits.

Hudud · Kecelakaan karena sebab hewan, atau jatuh dalam lubang barang tambang, atau sumur tidak ada qishash

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَمُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ قَالَا أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ ح و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي…

"Binatang ternah yang merusak maka tidak ada denda, sumur yang mencelakai (jatuh ke dalamnya) tidak ada denda, galian barang tambang yang mencelakai (jatuh ke dalamnya) tidak ada denda, dan pada harata yang terpenda (harta karun) zakatnya adalah seperlima." D…
HR Muslim 3226
Hudud · Kecelakaan karena sebab hewan, atau jatuh dalam lubang barang tambang, atau sumur tidak ada qishash

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحِ بْنِ الْمُهَاجِرِ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ الْعَلَاءِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ …

"Sumur yang mencelakai (jatuh ke dalamnya) tidak ada denda, galian barang tambang yang mencelakai (jatuh ke dalamnya) tidak ada denda, binatang ternah yang merusak maka tidak ada denda, dan pada harata yang terpenda (harta karun) zakatnya adalah seperlima." D…
HR Muslim 3227

Lihat semua hadits bab Kecelakaan karena sebab hewan, atau jatuh dalam lubang barang tambang, atau sumur tidak ada qishash di aplikasi

Koleksi lengkap 62.000+ hadits dengan derajat, sanad, dan pencarian 3 bahasa. Data web hanya cuplikan versi lama.