←

Sunan Nasa'i - 3314

No versi Maktabatu al Ma'arif Riyadh ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Penikahan
Bab
Diharamkan nikah mut'ah

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالُوا أَنْبَأَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ قَالَ سَمِعْتُ يَحْيَى بْنَ سَعِيدٍ يَقُولُ أَخْبَرَنِي مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ أَنَّ ابْنَ شِهَابٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ وَالْحَسَنَ ابْنَيْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ أَخْبَرَاهُ أَنَّ أَبَاهُمَا مُحَمَّدَ بْنَ عَلِيٍّ أَخْبَرَهُمَا أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى يَوْمَ حُنَيْنٍ وَقَالَ هَكَذَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ مِنْ كِتَابِهِ

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali] dan [Muhammad bin Basysyar] serta [Muhammad bin Al Mutsanna], mereka berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdul Wahhab], ia berkata; saya pernah mendengar [Yahya bin Sa'id] berkata; telah memberitakan kepadaku [Malik bin Anas] bahwa [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Abdullah] dan [Al Hasan] keduanya anak Muhammad bin Ali, mereka mengabarkan kepadanya bahwa ayah mereka yaitu [Muhammad bin Ali] telah mengabarkan kepada mereka bahwa [Ali bin Abi Thalib] radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk menikahi wanita dengan cara mut'ah pada saat perang Khaibar. Ibnu Al Mutsanna berkata; pada saat perang Hunain, dan ia berkata; demikian Abdul Wahhab telah menceritakan kepada kami dari tulisannya. (HR. Nasa'i: 3314)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Nasa'i
Nikah · Tidak sah nikah tanpa wali
"Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di ant…
HR Tirmidzi 1021
Nikah · Nikah mut'ah
Sesungguhnya Allah telah membutakan hati orang-orang sebagaimana Dia membutakan penglihatan mereka, karena mereka telah melakukan nikah mut'ah, tiba-tiba nampaklah seorang laki-laki sambil menyerunya; Sesungguhnya kamu orang yang bodoh, demi hidupku, sungguh …
HR Muslim 2508
Nikah · Minta persetujuan gadis dan janda
"Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan seorang gadis harus dimintai izinnya dan izinnya adalah diamnya." Ini merupakan hadits hasan sahih. [Syu'bah] dan [Ats Tsauri] meriwayatkan dari [Malik bin Anas]. Sebagian orang beralasan bolehn…
HR Tirmidzi 1026
Nikah · Larangan nikah syighar
"Ini merupakan hadits hasan sahih. Kebanyakan ulama mengamalkannya. Mereka berpendapat; nikah shighar tidak boleh. Nikah syighar adalah seorang laki-laki menikahkan anak gadisnya (kepada seseorang) dengan syarat orang tersebut menikahkan anak gadisnya atau sa…
HR Tirmidzi 1043
Nikah · Haramnya nikah syighar
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan nikah syighar, Ibnu Numair menambahkan, nikah syighar adalah seseorang mengatakan kepada laki-laki lain; Nikahkanlah putrimu denganku, niscaya aku akan menikahkan putriku untukmu, atau nikahkanlah sud…
HR Muslim 2540
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app