←

Sunan Nasa'i - 3341

No versi Maktabatu al Ma'arif Riyadh ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Talak
Bab
Talak sunnah

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ قَالَ طَلَاقُ السُّنَّةِ تَطْلِيقَةٌ وَهِيَ طَاهِرٌ فِي غَيْرِ جِمَاعٍ فَإِذَا حَاضَتْ وَطَهُرَتْ طَلَّقَهَا أُخْرَى فَإِذَا حَاضَتْ وَطَهُرَتْ طَلَّقَهَا أُخْرَى ثُمَّ تَعْتَدُّ بَعْدَ ذَلِكَ بِحَيْضَةٍ قَالَ الْأَعْمَشُ سَأَلْتُ إِبْرَاهِيمَ فَقَالَ مِثْلَ ذَلِكَ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Ayyub], Ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Ishaq] dari [Al Ahwash] dari [Abdullah] ia berkata; mencerai yang sesuai sunnah yaitu mencerai ketika ia dalam keadaan suci dan belum dilakukan jima', jika ia haid lalu suci, maka ia menceraikannya kedua kalinya, jika ia haid dan bersuci maka ia menceraikan ketiga kalinya, kemudian ia menunggu masa iddah setelah itu dengan sekali haid. Al A'masy berkata saya bertanya kepada Ibrahim, dan ia berkata seperti itu. (HR. Nasa'i: 3341)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Nasa'i
Cerai dan li'an · Memilih
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh kami memilih, maka kami (para istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam) tetap memilih beliau. Apakah itu merupakan talak?" Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [A…
HR Tirmidzi 1099
Cerai dan li'an · Talak yang disunnahkan
"Perintahkan dia untuk rujuk kembali, dan mentalaknya ketika (dalam keadaan) suci atau ketika hamil." Abu Isa berkata; "Hadits Yunus bin Jubair dari Ibnu Umar merupakan hadits hasan sahih. Demikian juga hadits Salim dari Ibnu Umar. Hadits ini telah diriwayatk…
HR Tirmidzi 1096
Jumat · Shalat malam dan siang dua-dua
" Shalat sunnah di waktu malam dan siang hari dilakukan sebanyak dua raka'at- dua raka'at." Abu 'Isa berkata, Para sahabat Syu'bah berselisih pendapat mengenai hadits Ibnu Umar, sebagian dari mereka memarfu'kannya dan sebagian lagi memauqufkannya. Diriwayatka…
HR Tirmidzi 543
Musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits · Musnad Abdullah bin Mas'ud radhiallahuta'ala 'anhu
ia mengatakan; Barangsiapa yang senang bertemu Allah besok sebagai seorang muslim, hendaklah mereka menjaga shalat yang diwajibkan kapan ia dipanggil, karena ia adalah sunnah-sunah petunjuk. Dan sesungguhnya Allah menetapkan syariat untuk Nabi kalian dengan s…
HR Ahmad 3740
Masjid dan tempat-tempat shalat · Shalat jamaah adalah sunah para Nabi
"Siapa berkehendak menjumpai Allah besok sebagai seorang muslim, hendaklah ia jaga semua shalat yang ada, dimanapun ia mendengar panggilan shalat itu, sesungguhnya Allah telah mensyare'atkan kepada nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk, dan sesungguhnya semua sh…
HR Muslim 1046
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app