←

Sunan Nasa'i - 3866

No versi Maktabatu al Ma'arif Riyadh ada di app
Derajat
Lihat di app
Kitab
Iman dan nazar
Bab
Beberapa hadits larangan menyewakan tanah dengan sepertiga

أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ أَبِي الْوَلِيدِ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ يَغْفِرُ اللَّهُ لِرَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَا وَاللَّهِ أَعْلَمُ بِالْحَدِيثِ مِنْهُ إِنَّمَا كَانَا رَجُلَيْنِ اقْتَتَلَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ هَذَا شَأْنُكُمْ فَلَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ فَسَمِعَ قَوْلَهُ لَا تُكْرُوا الْمَزَارِعَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ كِتَابَةُ مُزَارَعَةٍ عَلَى أَنَّ الْبَذْرَ وَالنَّفَقَةَ عَلَى صَاحِبِ الْأَرْضِ وَلِلْمُزَارِعِ رُبُعُ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْهَا هَذَا كِتَابٌ كَتَبَهُ فُلَانُ بْنُ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فِي صِحَّةٍ مِنْهُ وَجَوَازِ أَمْرٍ لِفُلَانِ بْنِ فُلَانٍ إِنَّكَ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ الَّتِي بِمَوْضِعِ كَذَا فِي مَدِينَةِ كَذَا مُزَارَعَةً وَهِيَ الْأَرْضُ الَّتِي تُعْرَفُ بِكَذَا وَتَجْمَعُهَا حُدُودٌ أَرْبَعَةٌ يُحِيطُ بِهَا كُلِّهَا وَأَحَدُ تِلْكَ الْحُدُودِ بِأَسْرِهِ لَزِيقُ كَذَا وَالثَّانِي وَالثَّالِثُ وَالرَّابِعُ دَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِحُدُودِهَا الْمُحِيطَةِ بِهَا وَجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَشِرْبِهَا وَأَنْهَارِهَا وَسَوَاقِيهَا أَرْضًا بَيْضَاءَ فَارِغَةً لَا شَيْءَ فِيهَا مِنْ غَرْسٍ وَلَا زَرْعٍ سَنَةً تَامَّةً أَوَّلُهَا مُسْتَهَلَّ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا وَآخِرُهَا انْسِلَاخُ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا عَلَى أَنْ أَزْرَعَ جَمِيعَ هَذِهِ الْأَرْضِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ الْمَوْصُوفُ مَوْضِعُهَا فِيهِ هَذِهِ السَّنَةَ الْمُؤَقَّتَةَ فِيهَا مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا كُلَّ مَا أَرَدْتُ وَبَدَا لِي أَنْ أَزْرَعَ فِيهَا مِنْ حِنْطَةٍ وَشَعِيرٍ وَسَمَاسِمَ وَأُرْزٍ وَأَقْطَانٍ وَرِطَابٍ وَبَاقِلَّا وَحِمَّصٍ وَلُوبْيَا وَعَدَسٍ وَمَقَاثِي وَمَبَاطِيخَ وَجَزَرٍ وَشَلْجَمٍ وَفُجْلٍ وَبَصَلٍ وَثُومٍ وَبُقُولٍ وَرَيَاحِينَ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ جَمِيعِ الْغَلَّاتِ شِتَاءً وَصَيْفًا بِبُزُورِكَ وَبَذْرِكَ وَجَمِيعُهُ عَلَيْكَ دُونِي عَلَى أَنْ أَتَوَلَّى ذَلِكَ بِيَدِي وَبِمَنْ أَرَدْتُ مِنْ أَعْوَانِي وَأُجَرَائِي وَبَقَرِي وَأَدَوَاتِي وَإِلَى زِرَاعَةِ ذَلِكَ وَعِمَارَتِهِ وَالْعَمَلِ بِمَا فِيهِ نَمَاؤُهُ وَمَصْلَحَتُهُ وَكِرَابُ أَرْضِهِ وَتَنْقِيَةُ حَشِيشِهَا وَسَقْيِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى سَقْيِهِ مِمَّا زُرِعَ وَتَسْمِيدِ مَا يُحْتَاجُ إِلَى تَسْمِيدِهِ وَحَفْرِ سَوَاقِيهِ وَأَنْهَارِهِ وَاجْتِنَاءِ مَا يُجْتَنَى مِنْهُ وَالْقِيَامِ بِحَصَادِ مَا يُحْصَدُ مِنْهُ وَجَمْعِهِ وَدِيَاسَةِ مَا يُدَاسُ مِنْهُ وَتَذْرِيَتِهِ بِنَفَقَتِكَ عَلَى ذَلِكَ كُلِّهِ دُونِي وَأَعْمَلَ فِيهِ كُلِّهِ بِيَدِي وَأَعْوَانِي دُونَكَ عَلَى أَنَّ لَكَ مِنْ جَمِيعِ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ فِي هَذِهِ الْمُدَّةِ الْمَوْصُوفَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا فَلَكَ ثَلَاثَةُ أَرْبَاعِهِ بِحَظِّ أَرْضِكَ وَشِرْبِكَ وَبَذْرِكَ وَنَفَقَاتِكَ وَلِي الرُّبُعُ الْبَاقِي مِنْ جَمِيعِ ذَلِكَ بِزِرَاعَتِي وَعَمَلِي وَقِيَامِي عَلَى ذَلِكَ بِيَدِي وَأَعْوَانِي وَدَفَعْتَ إِلَيَّ جَمِيعَ أَرْضِكَ هَذِهِ الْمَحْدُودَةِ فِي هَذَا الْكِتَابِ بِجَمِيعِ حُقُوقِهَا وَمَرَافِقِهَا وَقَبَضْتُ ذَلِكَ كُلَّهُ مِنْكَ يَوْمَ كَذَا مِنْ شَهْرِ كَذَا مِنْ سَنَةِ كَذَا فَصَارَ جَمِيعُ ذَلِكَ فِي يَدِي لَكَ لَا مِلْكَ لِي فِي شَيْءٍ مِنْهُ وَلَا دَعْوَى وَلَا طَلِبَةَ إِلَّا هَذِهِ الْمُزَارَعَةَ الْمَوْصُوفَةَ فِي هَذَا الْكِتَابِ فِي هَذِهِ السَّنَةِ الْمُسَمَّاةِ فِيهِ فَإِذَا انْقَضَتْ فَذَلِكَ كُلُّهُ مَرْدُودٌ إِلَيْكَ وَإِلَى يَدِكَ وَلَكَ أَنْ تُخْرِجَنِي بَعْدَ انْقِضَائِهَا مِنْهَا وَتُخْرِجَهَا مِنْ يَدِي وَيَدِ كُلِّ مَنْ صَارَتْ لَهُ فِيهَا يَدٌ بِسَبَبِي أَقَرَّ فُلَانٌ وَفُلَانٌ وَكُتِبَ هَذَا الْكِتَابُ نُسْخَتَيْنِ

Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Ishaq] dari [Abu 'Ubaidah bin Muhammad] dari [Al Walid bin Abu Al Walid] dari ['Urwah bin Az Zubair], dia berkata; telah berkata [Zaid bin Tsabit]; semoga Allah mengampuni Rafi' bin Khadij. Demi Allah, saya lebih mengetahui hadits dari pada dia. Sesungguhnya dahulu kami adalah dua orang yang berperang, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila hal ini keadaan kalian maka janganlah menyewakan sawah." Maka dia mendengar sabda beliau: "janganlah menyewakan sawah." Abu Abdur Rahman berkata; "Penulisan perjanjian muzara'ah adalah bahwa benih dan biaya ditanggung pemilik tanah dan untuk orang yang menanam seperempat dari apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari tanah tersebut. Ini adalah perjanjian yang ditulis oleh Fulan bin Fulan bin Fulan dalam keadaan sehat. Dan persetujuan Fulan bin Fulan adalah; "Sesungguhnya engkau telah menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang ada di tempat ini, di Kota ini, dengan sistem muzara'ah. Tanah tersebut adalah tanah yang dikenal dengan ini, dan dibatasi oleh empat batasan yang mengelilingi seluruhnya. Salah satu batasan tersebut seluruhnya menempel pada ini. Dan yang kedua dan ketiga serta keempat engkau telah menyerahkan seluruh tanahmu yang dibatasi ini dalam surat perjanjian ini dengan batas-batas yang mengelilinginya dan seluruh haknya, air minumnya, sungainya, dan pengairannya adalah tanah kosong yang tidak ada tanamannya satu tahun penuh, awalnya adalah permulaan bulan ini dari tahun ini, dan berakhir dengan berlalunya bulan ini dari tahun ini, agar saya menanami seluruh tanah yang dibatasi ini dalam surat ini yang telah disebutkan tempatnya pada surat tersebut pada tahun terbatas ini dari awal hingga akhir. Seluruh apa yang saya inginkan dan saya kehendaki untuk saya tanam padanya berupa gandum dan jewawut, bijan, padi, kapas, kurma, kacang baqil, kacang himmash, kubis, kacang adas, mentimun, semangka, wortel, syaljam, lobak, bawang merah, bawang putih, sayur-sayuran, kemangi dan yang lainnya dari seluruh hasil bumi pada musim dingin dan panas dengan benih dan bijianmu, semuanya adalah tanggunganmu, agar saya mengurusinya dengan tanganku dan orang-orang yang saya kehendaki dari para pembantuku dan orang-orang upahanku, sapiku, alat-alatku hingga menanam hal itu, memakmurkannya, mengerjakan apa yang bisa mengembangkan dan memberikan kemaslahatan kepadanya, mengolah tanah, membersihkan rumput, menyirami apa yang perlu disirami dari tanaman yang ditanam, memupuk apa yang perlu dipupuk, menggali pengairan serta sungainya, memetik yang dipetik darinya, melakukan pemanenan apa yang dipanen darinya, mengumpulkannya, menebah apa yang ditebah dan memotongnya dengan biaya darimu atas semua itu. Dan saya akan mengerjakannya dengan tanganku, dan pembantumu tanpa dirimu, dan engkau mendapatkan seluruh apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari semua hal itu dalam waktu yang telah disebutkan dalam surat ini dari awal hingga akhir. Engkau mendapatkan tiga perempat dengan bagian tanahmu, air minummu, benihmu dan biayamu. Dan saya mendapatkan seperempat sisanya dari semua itu dengan penanamanku, pekerjaanku serta pelaksanaanku terhadap hal tersebut dengan tanganku, dan para pembantuku. Dan engkau menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang terbatas ini yang terdapat dalam surat ini dengan seluruh hak-haknya dan pengawasannya. Dan saya mengambil seluruh hal tersebut darimu pada hari ini dari bulan ini dari tahun ini. Sehingga semua itu berada di tanganku untukmu, tidak saya miliki sedikitpun darinya dan tidak ada pengklaiman, serta pernuntutan kecuali muzara'ah yang tersebut dalam surat ini pada tahun ini yang telah disebutkan dalam surat. Kemudian apabila telah selesai maka semua itu dikembalikan kepadamu dan ketanganmu dan engkau berhak mengeluarkan saya setelah selesainya tahun tersebut dari muzara'ah dan engkau mengeluarkannya dari tanganku dan tangan setiap orang yang memiliki campur tangan dengan sebab diriku. Telah diikrarkan oleh Fulan dan Fulan. Dan surat tersebut ditulis sebanyak dua lembar." (HR. Nasa'i: 3866)

Versi web memakai data lama. Data lengkap beserta terjemah terbaru ada di aplikasi. Unduh Hadits Online ini.

Hadits terkait

Semua bab Nasa'i
Shalat · Pembukaan shalat
"Aku lebih mengetahui tentang shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Mereka berkata; "Kenapa demikian, demi Allah, padahal kamu bukanlah orang yang sering menyertai beliau dan bukan pula orang yang paling dahulu menjadi sahabat beliau daripada kami.…
HR Abu Daud 627
Ilmu · Yang meriwayatkan hadits dan sengaja bohong
"Barangsiapa meriwayatkan satu hadits dariku, dan dia melihat bahwa hadits itu dusta, maka dia adalah salah satu dari para pendusta." dan dalam bab lain dari Ali bin Abi Thalib dan Samurah. Abu Isa berkata; 'Ini adalah hadits hasan shahih. dan [Syu'bah] telah…
HR Tirmidzi 2586
Nikah · Tidak sah nikah tanpa wali
"Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di ant…
HR Tirmidzi 1021
Jumat · Menjamak dua shalat
[Ali bin Al Madini] telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] hadits ini yaitu hadits Mu'adz. Sedangkan hadits Mu'adz adalah hadits hasan gharib. Qutaibah adalah perawi tunggal dalam hadits ini, kami tidak men…
HR Tirmidzi 508
Shalat · Shalat sendirian di belakang shaf
"Syaikh ini menceritakan kepadaku, pernah seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf, syaikh tersebut mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan laki-laki itu untuk mengulangi shalatnya." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada …
HR Tirmidzi 213
Ensiklopedi HaditsDapatkan data terbaru terjemah, derajat, sanad di app